JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban kembali melakukan penertiban barang Pedagang Kaki Lima (PKL). Operasi dilakukan di wilayah pantura laut, jalan RE Martadinata Tuban, jumat (29/10/2021).
Kali ini, operasi menyasar peralatan atau barang-barang milik pedagang yang ditinggalkan di tempat berjualan.
Baca Juga : Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Agar Dapat Menembus Pasar Global
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Hery Muharwanto menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban, PKL boleh berjualan asalkan barang atau peralatan dibawa pulang.
Dia mengaku, petugas langsung mengamankan perlengkapan milik salah seorang pedagang kopi bernama M. Sobri (47), kebetulan pedagang itu juga memiliki usaha di 2 titik berbeda di jalan RE Martadinata.
"Barang bukti diamankan petugas, ada 4 meja kayu, 2 kompor, 2 LPG, 2 terpal, 2 tikar, 9 keranjang plastik, 1 termos, 2 lampu, 1 timba plastik dan 1 galon air," jelas Hery Muharwanto.
Hery sapaan pendeknya mengklaim, para PKL sebelumnya telah diberi sosialisasi dan peringatan perda tersebut. Namun, salah satu pedagang tidak menghiraukan petugas.
"sehingga barang-barang milik penjual bawa ke kantor Satpol PP Tuban. Sebab, dia setelah berjualan barangnya ditinggal," tegasnya
Baca Juga : Kegembiraan Produsen Buah Tangan Khas Jombang saat Makam Gus Dur Dibuka
Petugas Satpol PP akan memberikan pembinaan dan memanggil M.Sobri untuk datang ke kantor pada hari senin (01/11/2021) mendatang.
"Nanti akan diberi pembinaan, supaya mentaati peraturan," tutupnya.