JATIMTIMES - Aktivitas merokok masyarakat menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sebab, kebiasaan merokok ini cukup banyak memicu datangnya penyakit yang berimbas pada kesehatan seseorang.
Apalagi, penanganan kesehatan masyarakat kini tengah menjadi fokus utama Pemkot Malang. Tak hanya persoalan pandemi Covid-19 saja, penyakit lainnya juga tak kalah penting. Salah satunya, yang cukup banyak di Kota Malang adalah penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Di mana, 2020 lalu mencapai 29.546 penderita, yang menduduki peringkat kedua penyakit terbanyak di Kota Malang setelah Hipertensi.
Baca Juga : Perkuat Hulu untuk Antisipasi Longsor dan Banjir, Polres Jember Gandeng Sejumlah Instansi
Hal yang menjadi sorotan, salah satu penyebab banyaknya muncul penyakit ini, karena didasari dari aktivitas merokok oleh masyarakat. Karena itulah, Pemkot Malang saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, meski masyarakat saat ini fokus pada permasalahan pandemi, namun literasi untuk menanamkan pola hidup sehat terus dilakukan. Hal ini guna penurunan risiko penyakit tidak menular.
"Selain edukasi, kami juga laksanakan konseling upaya berhenti merokok. Kami juga segera siapkan rancangan perwal untuk menguatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, beberapa titik lokasi telah ditetapkan dan diwajibkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Diantaranya, penanggung jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.
Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga tempat olahraga tertutup.
Menurut Husnul, jika Perwal telah terselesaikan, pihak Dinkes Kota Malang juga akan membentuk tim khusus yang akan memantau setiap kawasan yang ditentukan tersebut.
Baca Juga : LIRA Soroti Pipa Perumda Tirta Kanjuruhan yang Sering Bocor
"Nanti jika perwal sudah tersusun, kami bentuk tim pemantau Kawasan Tanpa Rokok," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meyatakan, upaya peningkatan kesehatan masyarakat yang menjadi fokus utama Pemkot Malang terus dioptimalkan. Meski, merokok memang hak pribadi setiap orang, namun diharapkan dengan bijak untuk menghargai kesehatan.
Sehingga, dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok, nantinya masyarakat akan lebih memahami dan memiliki batasan agar tidak merokok di beberapa tempat tersebut. Hal ini, sebagai upaya untuk terus melindungi kesehatan masyarakat di Kota Malang.
"Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat," tandasnya.