free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

HUT ke-752, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Bangsawan

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Oct - 2021, 20:02

Placeholder
Kompak berpakaian baju adat: Bupati Sumenep Achmad Fauzi bersama Ketua TP PKK Sumenep Nia Kurnia (Doc. Ist/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752, Bupati Achmad Fauzi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkab setempat untuk mengenakan pakaian adat keraton.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor: 556/1826/435.108.3/2021 tentang Pemakaian Baju Adat Bangsawan memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep Ke-752.

Baca Juga : Rapat di Hotel Bintang 5 Tuai Kontroversi, KPK: Sudah Diagendakan Jauh-Jauh Hari

Untuk itu, mulai hari ini, Kamis (28/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021) besok, Kabupaten Sumenep kembali bernuansa keraton sebagaimana nuansa ketika kabupaten ujung timur Pulau Madura ini dipimpin para raja.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, kebijakan berpakaian adat bangsawan tersebut dalam rangka melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah keratonnya.

"Pakaian baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep," ucapnya, Kamis (28/10/2021).

Tidak hanya itu, SE Bupati Sumenep tersebut juga berlaku bagi pegawai di instansi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen dan guru di jajaran lingkungan Pemkab Sumenep pada jam kerja.

Sedangkan pengecualian bagi ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis dan petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan. Mereka tidak diwajibkan memakai pakaian adat keraton di tanggal 28 hingga 29 Oktober 2021 besok.

Baca Juga : Vampire hingga Buah Labu, Inspirasi Outfit ala Emoji untuk Pesta Halloween

Sementara bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep.

Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap, dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep Ke-752 dapat menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur di hati para ASN dan masyarakat untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya dan kearifan lokal Sumenep.

"Intinya, peringatan Hari Jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Pipit Anggraeni