JATIMTIMES - Karena sering memergoki suami jajan ke warung remang-remang, istri di Tulungagung memilih pulang ke rumah orang tuanya. Tak berhenti di situ. Istri yang diketahui berinitial CH (36) ini kemudian melayangkan surat pemohon cerai ke Pengadilan (PA) Tulungagung.
Kisah ini diungkap PD (40), suami CH. PD mengaku sangat bingung dengan permohonan talak dari istrinya.
Baca Juga : Tempat Produksi Genting di Tulungagung Terbakar
"Awalnya dia cemburu karena ada kontak di HP saya dengan wanita lain. Padahal itu hanya teman kerja," kata PD, Rabu (27/10/2021).
Karena ketahuan itu, pertengkaran tak bisa dihindari. CH memutuskan kembali ke rumah orang tuanya sambil memendam amarah yang tak bisa dikompromikan lagi.
"Saya sudah berusaha meminta dia kembali demi anak-anak. Tapi usaha itu belum berhasil," ujar PD.
Segala upaya dilakukan. Namun bukan hasil baik yang didapatkan. Sepucuk surat panggilan diterima dari kurir Pengadilan Agama, yakni permohonan talak dari CH.
"Banyak pasal yang dimohonkan tidak sesuai dengan kenyataan. Saya benar-benar bingung," ungkap PD.
Baca Juga : APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 Naik, dan DAU nya Turun Dibanding Tahun Lalu.
Karena tak dapat menjawab sendiri poin demi poin permohonan CH ke hakim, PD pun berniat mencari penasihat hukum. "Saya tidak seperti yang ia tuduhkan. Ini saya cari pengacara agar bisa menjawab permohonan istri saya dan fakta bisa saya sampaikan hakim. Saya tidak mau menceraikan dia," tegasnya.
Di pekan pertama November 2021 ini, sidang pertama akan digelar. Walau surat panggilan dari PA sudah dipegang tangan, PD masih belum mengerti kenapa nasib keluarganya terguncang dan terancam perpisahan.
"Yang saya ingat memang saya pernah salah. Saat kerja, saya mampir ke warung (remang-remang) dan rupanya dia mengikuti. Karena terlanjur saya duduk di kursi warung, ngopinya saya lanjut tapi sumpah saya tidak jajan (main perempuan)," pungkasnya.