JATIMTIMES - Penggunaan jaring trawl oleh para nelayan tak jarang masih ditemui di sejumlah kawasan, tanpa kecuali di Gresik. Sosialisasi larangan penggunaan jaring terlarang itu pun terus dilakukan oleh Satpolairud Polres Gresik ke sejumlah nelayan. Salah satunya seperti yang dilaksanakan di Dermaga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Nelayan di Gresik utara itu diberikan wawasan dampak penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan tersebu. Sebab, trawl dapat merusak ekosistem laut.
Baca Juga : Firsta Yufi Amarta, Wakil Banyuwangi yang Raih Gelar Juara Raki Jawa Timur Tahun 2021
"Jaring trawl dilarang oleh pemerintah. Karena, tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut," kata Kasat Polairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono, Rabu (27/10/2021).
Poerlaksono pun mewanti-wanti para nelayan di Gresik agar tidak memakai alat trawl tersebut. Karena, dampaknya sangat besar bagi kerusakan ekosistem laut. Selain itu juga sangat melanggar aturan hukum.
Salah satu kasus penyalahgunaan krawl itu terlihat di Pulau Bawean misalnya. Ifan Suparno, seorang warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan harus ditangkap karena menangkap ikan menggunKan trawl di perairan Pulau Putri itu.
Akibatnya, Suparno harus menjalani proses hukum. Hingga saat ini, proses hukum yang dijalani Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Gresik masih berlangsung.
Baca Juga : PWI Gresik Jalin Sinergi dengan Penegak Hukum
Suparno dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Pekan depan pembacaan putusan. "Harapan kami tidak ada nelayan Gresik yang pakai trawl," tutupnya.