JATIMTIMES - Kekerasan yang dilakukan oleh Wahyu (25) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu kepada balita inisial N yang berusia 2,5 tahun diduga telah dilakukan sejak lama.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Beji Deny Cahyono ketika dihubungi JatimTIMES.com melalui sambungan telepon seluler.
Baca Juga : Pelajar SMA di Jombang Tewas Kecelakaan saat Berangkat Sekolah
Deny mengatakan, awal mula diketahui balita N mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya ketika dibawa oleh keluarga ibu korban yakni C (19) ke Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada hari Minggu (24/10/2021).
"Hari Minggu sore ketahuannya setelah bayi ini dibawa saudara ibunya yang ada di Punten. Setelah itu pihak keluarga sana curiga, akhirnya ada warga kami ke sana. Kemudian ditindaklanjuti dan dibawa ke Puskesmas (Punten), lalu nggak ngatasi akhirnya dibawa ke RS Hasta Brata," ungkap Deny kepada JatimTIMES.com, Rabu (27/10/2021).
Pasalnya untuk perempuan berinisial C merupakan warga Desa Punten, Kecamatan Bumaji, Kota Batu dan sudah memiliki anak balita berinisial N. Sedangkan pelaku bernama Wahyu merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu masih lajang.
Terkait waktu dan hari kejadian kekerasan yang dialami oleh balita N, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti. Selain itu pihak tetangga dan warga sekitar di Desa Beji tidak mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Namun, yang jelas kondisi balita N mengalami luka siram air panas, bekas gigitan hingga pukulan ditemukan pada Hari Minggu (24/10/2021) sore dan diduga tindakan kekerasan sudah dilakukan Wahyu sejak beberapa hari yang lalu.
"Yang jelas sebelum hari minggu. Kayaknya sudah berhari-hari (dilakukan tindakan kekerasan) kalau melihat bekas lukanya," ujar Deny.
Lebih lanjut, setelah proses penanganan kesehatan terhadap balita N di Puskesmas Punten kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, pada hari Senin (25/10/2021) dini hari, pelaku atas nama Wahyu telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu.
Baca Juga : Oktober, Polri Bertubi-tubi Tersandung Blunder Anggota
"Mas wahyu diamankan di Polres, Senin dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Anak itu dilarikan ke puskesmas punten kemudian dilarikan lagi ke RS Hasta Brata," tandas Deny.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya pelaku bernama Wahyu sudah ditahan di Polres Batu dan akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kondisi balita N saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu dengan kondisi tubuh semakin membaik.
Kemudian hari Selasa (26/10/2021) kemarim Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sempat menjenguk balita N yang didampingi ibunya. Ketika diajak untuk berkomunikasi, ibu korban lebih banyak diam yang kemungkinan masih mengalami shock dan trauma atas apa yang terjadi kepada anak semata wayangnya itu.