free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Oktober, Polri Bertubi-tubi Tersandung Blunder Anggota

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

27 - Oct - 2021, 18:26

Placeholder
Kapolres Nunukan pukul anggotanya (Foto: Screenshoot video)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusung program Polri yang "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Melalui program tersebut, Sigit ingin Polri terus berinovasi dan memajukan teknologi kepolisian yang modern.

Program tersebut disampaikan Sigit saat menjalani uji kepatutan di Komisi III DPR. Dengan tagline 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi', Sigit memfokuskan transformasi ke dalam 4 bentuk. 

Baca Juga : Komisi VIII Ancang-Ancang Panggil Menag Buntut Ucapan Kemenag Hadiah untuk NU

Pertama, transformasi di bidang organisasi transformasi. Kedua, di bidang operasional transformasi. Ketiga, di bidang pelayanan publik. Keempat, transformasi di bidang pengawasan. Namun sayang program yang diusung oleh Sigit itu belakangan ini seakan gagal. 

Bagaimana tidak, pasalnya banyak oknum polisi yang justru tersandung kasus sehingga membuat beberapa dari mereka dibebastugaskan. Berikut rentetan peristiwa yang dialami oknum polisi selama Oktober 2021: 

1. Polisi di Banten smackdown mahasiswa pendemo

Brigadir NP, oknum polisi yang smackdown mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021) divonis bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam. Keterangan itu berdasarkan sidang yang digelar di Polda Banten/Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," kata Shinto.

NP juga akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan. Aksi Brigadir NP membanting mahasiswa itu terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Bupati Tangerang, Banten. 

Saat itu, mahasiswa berdemo menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari bupati. Aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 itu pun berakhir ricuh. 

Polisi membubarkan paksa mahasiswa. Dalam pembubaran paksa itulah tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan viral di medsos. 

2. Polisi di Sumut pukul pengendara sepeda motor

Video oknum polisi Aipda G memukul pengendara motor di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sampai terkapar pun sempat membuat geger. Peristiwa itu diketahui setelah video diunggah oleh akun Instagram @medantoday Kamis (14/10/2021). 

Dalam video itu tampak oknum polisi yang memukul pengendara motor berkali-kali hingga terkapar di tanah di pinggir jalan. Pria itu terlihat ingin melawan namun ia dipukul lagi hingga akhirnya tak bisa berkutik.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/10/2021) di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Akibat peristiwa itu, Kapolresta Deli Serdang mencopot jabatan polisi tersebut. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pun sempat meminta maaf atas aksi yang telah dilakukan oleh anak buahnya. 

"(Atas kejadian itu) kami mendatangi keluarga dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Selain itu, kita juga memeriksakan dan mengobati saudara Andi ke dokter," kata Yemi.

Sedangkan terhadap oknum anggotanya itu, pihaknya memberikan tindakan tegas. "Personil kami copot dari jabatannya dan diproses langsung oleh propam Polresta," ujar Yemi. 

3. Polisi di Sumut cabuli istri tersangka

Personel Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga memeras dan mencabuli istri dari tersangka kasus narkoba. Terkait kasus ini Propam Polda Sumut pun turun tangan.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pun mengambil sikap tegas. Kapolsek dan personel Polsek Kutalimbaru langsung dicopot.

"Ya itu saya pertama-tama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan saya sudah berbicara kepada jajaran saya. Saya akan tindak tegas. Makanya kemarin, tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan, termasuk kapolseknya, dan penyidiknya," kata Irjen Panca.

Panca mengatakan, hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. "Dia harus menunjukkan dirinya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan melayani masyarakat. Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit, dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan Propam," sambung Panca.

Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba. "Memang benar ini diawali dari pengungkapan kasus narkoba. Setelah itu, ini penangkapannya tanggal 4 Mei 2021," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak. 

"Ditangkap ada dua tersangka laki-laki dan satu diamankan yang pada saat itu identitasnya belum diketahui," tutur Donald.

Sayangnya Donald tak menjelaskan detail siapa orang yang diamankan itu. Hingga kini kasus ini pun masih terus berjalan.

4. Polisi di Parigi Sulawesi perkosa anak tersangka

Polri juga melakukan pemecatan terhadap Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong. Pemecatan terhadap IPTU IDGN merupakan hasil dari Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu, dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng. 

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. "Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar Rudy. 

Baca Juga : Pangdam V Brawijaya Tekankan Percepatan Vaksin Covid-19 Lansia di Jatim supaya Mentas dari Level 3

Atas putusan tersebut, Iptu IDGN mengajukan banding. "Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari KompasTV. 

Untuk diketahui, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun. 

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong. Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah. Setelah kasus itu viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek. 

5. Polisi di NTB tembak mati rekannya karena cemburu

Pelaku penembakan anggota Humas Polres Lombok Timur, NTB, Briptu HT hingga tewas, yakni anggota Polsek Wanasaba Bripka MN, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Atas kasus ini, MN akan dikenakan Pasal 388 dan/atau Pasal 340 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati. MN menembak mati rekannya karena kesal dan cemburu buta kepada korban. 

Pasalnya, MN menduga HT melakukan perselingkuhan dengan istrinya. Sebelumnya aksi penembakan terhadap anggota HT ini terungkap dari pengakuan pelaku yaitu Brigadir Polisi Kepala MN. Pengakuan itu disampaikan MN saat mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Pelaku menembak korban saat piket pagi pada Senin (25/10/2021).

6. Kapolres di Nunukan pukul anggota

Kapolres Nunukan, AKBP SA menjadi sorotan setelah menghajar anak buahnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/10/2021) di Aula Mapolres Nunukan itu terekam CCTV.

Kabid Propam Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit membenarkan polisi yang melakukan pemukulan dalam video tersebut adalah AKPB SA.  Sembari pemeriksaan yang masih berlanjut, AKBP SA dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Nunukan. 

"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas. Karo SDM telah menonaktifkan yang bersangkutan (dari jabatannya)," ungkap Supit.

7. Polisi langgar SOP geledah Hp warga dimutasi

Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas pada Senin (18/10/2021). 

Mutasi terhadap Aipda Amabarita dilakukan setelah viral video dirinya memeriksa paksa handphone seorang warga viral di media sosial. Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga adalah wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Terkait mutasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan mutasi di lingkungan instansi Polri adalah bentuk penyegaran dalam satuan tugas.

"Semua anggota Polda Metro Jaya pasti pernah merasakan mutasi dan itu hal yang wajar tour of duty atau penyegaran. Termasuk Pak Jacklyn ini, disini mutasi dari Jantaras ke Humas," kata Kombes Yusri.

Yusri membeberkan alasan Jacklyn dan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Satu pertimbangan yang dipilih karena keduanya memiliki kecakapan di media sosial.

Seperti diketahui, keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya bisa memperkuat Bidang Kehumasan tidak diragukan.

"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di Medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," jelas Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa Jacklyn dan Ambarita akan diperbantukan untuk mengisi posisi di Subdit Multimedia Polda Metro Jaya.

8. Anggota Korlantas pakai mobil dinas untuk pacaran

Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB dimutasi menjadi staf. Hal ini terjadi usai viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR). 

Anggota Korlantas itu adalah Bripda AB yang juga adik ipar Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  Atas penyalahgunaan mobil dinas PJR itu, Bripda AB dimutasi dari Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Bahkan, akibat perbuatannya itu Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana