free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rencana Kendaraan Roda Dua Boleh Melintas di Fly Over, Dishub Kota Malang Pertimbangkan Kondisi Jalan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2021, 03:51

Placeholder
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono saat ditemui pewarta di Balai Kota Malang, Senin (25/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rencana penerapan kendaraan roda dua diperbolehkan melintas di jalan layang (fly over) sudah diajukan oleh Polresta Malang Kota dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Namun,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih tunggu hasil evaluasi kelayakan jalan.

Kepala Dishub Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, semua pihak mayoritas bersepakat dengan adanya kebijakan kendaraan roda dua untuk dapat melintas di jalan layang. Tetapi, terdapat beberapa pertimbangan yang harus dirumuskan kembali di FLLAJ.

Baca Juga : Potret Persiapan Pemilu dan Pilkada, Wantannas Kunjungi Kota KediriĀ 

"Kalau untuk fly over (roda dua boleh melintas) sepakat. Silakan mengurai (kemacetan). Hanya kami lihat sepertinya beberapa ruas yang kondisi jalan jika dipakai kendaraan, itu bahasa jawanya ngeleyang. Kan ada kondisi seperti itu," ungkap Heru. 

Dalam FLLAJ juga sudah disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi terkait peremajaan kondisi jalan raya, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Nantinya petugas DPUPRPKP Kota Malang akan melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan mengenai kelayakan untuk digunakan roda dua dapat melintas di jalan layang. 

"Jika nanti memungkinkan untuk R2 naik, ya nanti akan kaki jalankan, karena itu lebih cepat untuk bisa mengurai  kemacetan yang ada di persimpangan-persimpangan di bawah fly over itu." jelas Heru. 

Menurut Heru, kawasan persimpangan Arjosari dan Jalan Raden Intan (fly over Arjosari) serta kawasan Kota Lama (fly over Mergosona)  sering mengalami kemacetan dan antrean kendaraan yang panjang ketika terdapat kereta api melintas.

Selain itu, kemacetan juga disebabkan  masih tetapnya lebar ruas jalan namun jumlah kendaraan setiap tahun kian bertambah. Hal inilah yang merupakan alasan mendasar dibangunnya jalan  layang di kawasan Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang. 

Baca Juga : Arema FC Minta Seri Ketiga Liga 1 2021 Digelar di Jawa Timur

Lebih lanjut, terkait penerapan sendiri pihaknya masih belum bisa menentukan kapan rencana roda dua dapat melintas di jalan layang terlaksana.  Pasalnya, nanti di pertengahan November FLLAJ akan kembali digelar untuk membahas kelanjutan tiga rencana utama yang telah dibahas. Yakni penerapan ganjil genap, pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed trap, dan dibolehkannya roda dua melintas di fly over.

"Pak Wali memberitahukan, di pertengahan November akan dikumpulkan lagi (FLLAJ). Jadi, atau tidak kami akan mempersiapkan rambu-rambunya," pungkas Heru.

Sebagai informasi, di Jawa Timur kebijakan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan fly over sudah diterapkan di Kota Surabaya. Tepatnya di fly over Mayangkara, Wonokromo.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy