JATIMTIMES - Keberadaan Kolam Renang Kanjuruhan di Kepanjen Kabupaten Malang masih belum difungsikan optimal. Padahal, kolam yang dibangun secara multi years tersebut, digadang-gadang sebagai kolam bertaraf internasional.
Bahkan diduga, sama sekali belum difungsikan. Informasi yang dihimpun, pembangunan kolam renang itu dimulai sekitar tahun 2016. Dan rampung sekitar tahun 2019 lalu.
Baca Juga : Bertemu Direksi Baru, Buruh Minta Perjuangkan Penyertaan Modal ke Pemkab
Dikutip dari laman lpse.malangkab.go.id, terdapat sebanyak 15 kegiatan yang merujuk pada pembangunan kolam renang Kanjuruhan tersebut. Dari 15 item kegiatan tersebut, ada sejumlah kegiatan yang diberi keterangan tender dibatalkan.
Namun jika melihat kegiatan yang diberikan keterangan bahwa tender sudah selesai, jika ditotal biaya yang sudah dikeluarkan untuk membangun kolam renang tersebut mencapai Rp 27.163.000.000.
Baik dari kegiatan pengawasan hingga kegiatan pembangunan tahap awal, hingga terakhir tercatat sampai tahap kelima. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang belum bisa memastikan apa yang menjadi kendala hingga saat ini kolam tersebut belum dapat difungsikan.
"Nah ini nanti coba kita tanyakan lagi," ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Selasa (26/10/2021).
Menurut Darmadi, beberapa waktu lalu sempat ditemui ketidaksesuaian antara siapa yang seharusnya bertanggungjawab untuk mengelola kolam renang tersebut.
"Artinya pemanfaatnya ini siapa yang belum (jelas)," imbuh Darmadi.
Ia pun berencana akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera memperjelas siapa yang nantinya akan diberi wewenang atas pengelolaan dan pemanfaatan kolam itu.
"Kalau misal SKPD (satuan kerja perangkat daerah) itu SKPD siapa, atau memang kalau mau dipihakketigakan, ya pokoknya harus ada solusi," terang Darmadi, politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Di Tuban Satgas Covid-19 Sambang Pasar Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Ikut Vaksinasi
Sebab dari pantauannya, difungsikan atau tidak kolam renang tetap saja harus mendapat perawatan. Dan perawatan tersebut juga membutuhkan biaya.
Ia pun juga belum tahu pasti, apakah kolam sudah diserahterimakan atau belum dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
"Nah itu kami belum tau, sudah apa belum (serah terima). Karena sudah bukan ranah kami (DPRD)," pungkas Darmadi.
Informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu juga beredar kabar bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diserahterimakan kolam tersebut masih enggan. Sebab, masih belum dialokasikan biaya perawatan kolam yang terbilang cukup besar.
Sedangkan anggaran yang digunakan untuk pembangunannya, bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).