JATIMTIMES - Kabupaten Tulungagung saat ini masih PKKM level 3 yang artinya kelonggaran untuk beroperasinya tempat-tempat wisata masih belum diperbolehkan. Dilarangnya pembukaan kawasan wisata membuat banyak pengelola wisata semakin resah lantaran tingginya biaya perawatan tempat wisata tetapi tidak ada pendapatan yang masuk.
Aduan dari para pengelola wisata kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung terus bermunculan yang secara garis besar meminta kejelasan kapan bisa beroperasi kembali.
Baca Juga : Banyak Jabatan Plt, Dewan Sarankan Pemkab Malang Segera Didefinitifkan
Kepala Disbudpar Tulungagung Bambang Ernawan mengatakan, uji coba pembukaan wisata semuanya atas izin Kemenparekraf, termasuk bioskop dan tempat hiburan lainnya. Artinya kebijakan ini sifatnya top down dan semuanya rekomendasi dari pusat.
Menurut Bambang, Dinas sudah berupaya mengirimkan pengajuan uji coba pembukaan wisata ke Kemenparekraf dengan tembusan ke Pemprov Jatim agar pariwisata di Tulungagung bisa beroperasi kembali. Namun hingga saat ini rekomendasi atau balasan belum didapatnya.
"Jadi kita sudah berupaya, karena gas rim untuk menyetabilkan itu, kalau ekonomi tidak jalan kan susah semua," kata Bambang di kantornya, Senin (25/10/2021).
Bambang mengaku, surat pengajuan uji coba pembukaan wisata kepada Kemenparekraf dikirim pada bulan Oktober 2021 ini dengan berdasar pada informasi hasil assesment Kemenkes Tulungagung yang sudah masuk PPKM level 1.
Sebagai dinas yang membidangi, terkadang dirinya merasa dilema dan seperti dibenturkan karena antara Kemenkes dan Kemendagri mempunyai assesment dan indikator sendiri-sendiri dan hasil levelnya pun tidak sama.
Tapi, dirinya mengakui kalau assesment di Kemendagri memang secara luas dengan mempertimbangkan kekhawatiran adanya klaster baru jika tempat wisata dibuka sebelum level 2 atau 1.
"Kalau urusan pandemi sudah tidak bisa pakai otoda (otomatis daerah), kalau saya pribadi inginnya segera dibuka karena sudah hampir 2 tahun dilanda pandemi," ucapnya
Menurut Bambang, dampak pandemi covid-19 bukan hanya dirasakan jasa wisata saja melainkan seluruh sisi kehidupan, bahkan dinas pun juga merasakan dengan tidak adanya PAD yang masuk sedangkan di sisi lain tetap harus bertanggungjawab pada Bapenda.
Baca Juga : Tak Harus Melalui Fraksi DPRD, Masyarakat Tulungagung Bisa Titip Aspirasi kepada Pengurus PDIP
"Dalam kondisi saat ini tidak boleh saling menyalahkan dan mencari kambing hitam, tapi bagaimana memikirkan solusi terbaik dan bersinergi mengatasi pandemi secara bersama-sama," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudpar Tulungagung Aris Wahyudiono menambahkan, uji coba pembukaan tempat wisata adalah kewenangan Kemenparekraf sedangkan Pemprov dan Pemda hanya menerima rekomendasi dan menjalankan saja.
Dengan melihat kondisi lapangan, lanjut Aris, dinas memberanikan diri untuk mengusulkan uji coba pembukaan tempat wisata walaupun tidak yakin akan disetujui.
"Kita memberanikan diri untuk mengusulkan walaupun kita tidak yakin, karena itu memang kewenangan Kemenparekraf," katanya.
Menurut Aris, Kemenparekraf sendiri juga tidak mau berbenturan dengan Kemendagri jika asal-asalan mengeluarkan izin, karena di Inmendagri 53 yang terakhir ditegaskan jika masih level 3 apapun alasannya destinasi wisata tidak boleh buka.
"Tapi yang jelas uji coba pembukaan sudah diusulkan. Jadi baik secara lisan maupun tertulis kita sudah koordinasi baik di Provinsi maupun Pusat," tutupnya.