JATIMTIMES - Senator Senayan perempuan Ratna Juwita Sari utusan daerah pemilihan Jawa Timur IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghapus aturan penggunaan tes PCR naik pesawat bagi penumpang yang hendak bepergian.
Menurut Ratna sapaan akrabnya, kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah terkait syarat terbaru naik pesawat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinilai terlalu memberatkan masyarakat karena biaya tes PCR dianggap mahal.
Baca Juga : Banyak Jabatan Plt, Dewan Sarankan Pemkab Malang Segera Didefinitifkan
"Masyarakat Indonesia berada pada situasi susah adanya badai pandemik Covid-19. Jika aturan itu dibuat hal ini jelas tidak berpihak pada rakyat," ujarnya.
Dia menganggap aturan tes PCR terlalu Jakarta Sentris dan tidak cocok diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini jelas tidak mewakili kepentingan holistik.
"Fraksi PKB lewat komisi IX secara tegas menolak peraturan Kemendagri dan kalau bisa aturan itu dihapus. Alasannya terlalu Jakarta Sentris," kata Ratna yang duduk di komisi VII DPR RI saat kunjungan kerja di Tuban, Senin (25/10/2021) kemarin.
Dia menjelaskan, bahwa kebijakan pemerintah yang telah mewajibkan masyarakat mengunakan tes PCR sangat anomali dan bertentangan dengan program vaksinasi yang sedang diwajibkan pemerintah.
"Kalau aturan penggunaan tes PCR ini terus dibuat-buat, maka vaksinasi yang diwajibkan bagi masyarakat itu tidak ada gunanya," tegas Ratna.
Ratna menilai kondisi masyarakat khususnya Jawa-Bali dan umumnya wilayah Indonesia ini sudah susah, jangan dibikin susah lagi. Biaya tes PCR itu lebih mahal daripada harga tiket pesawat.
"Fraksi PKB menolak dan meminta untuk dihapus," tegas Ratna.
Baca Juga : 121 Atlet Kota Batu Jalani Tes Pengukuran Persiapan Porprov 2022
Perempuan asal Kabupaten Tuban ini menambahkan, Fraksi PKB telah mengusulkan agar aturan ini diganti. Sebab sangat aneh penggunaan tes PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat yang ada dan hanya berlaku di Indonesia saja. Berbeda di dunia internasional.
"Di dunia internasional (bandara) para penumpang pesawat cukup menunjukkan bukti rapid antigen saja sudah bisa. Dan teman-teman (PKB) melalui wakilnya sudah menyampaikan usulan untuk direvisi oleh Kemendagri," ucapnya.
Sekedar informasi Kemenhub untuk transportasi juga telah terbitkan surat edaran atau SE Nomor 88 Tahun 2021 yang berlaku 24 Oktober 2021 lalu. SE ini memuat sejumlah poin aturan bagi penumpang pesawat, diantaranya terdapat 3 poin yang kurang mewakili kepentingan umum. Yakni, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja. Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4. Ketiga, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali dan ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.