free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Camat Pesanggaran dan Kades Sumberagung Dilaporkan Sejumlah Aktivis

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Oct - 2021, 00:54

Placeholder
Gabungan Aktifis Banyuwangi saat mendatangi Kantor Inspktorat Banyuwangi melaporkan dugaan penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran HAM Camat Pesanggaran dan Kades Sumberagung Banyuwangi (BCWT for Jatim TIMES)

JATIMTIMES- Massa gabungan MPC Pemuda Pancasila, LSM Perintis, LSM Banyuwangi Corruption Watch Untuk Transparansi (BCWT) dan Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) melakukan protes atas dugaan pelanggaran HAM oleh Camat Pesanggaran dan Kades Sumberagung. Aksi dilakukan dengan mendatangi Kantor Insektorat, Mapolresta, Kantor Bupati dan DPRD Banyuwangi Senin (25/10/2021).

Kedatangan massa gabungan aktivis Banyuwangi tersebut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Rantang Kasih dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program air bersih di Rowo Rejo dan Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Baca Juga : Airlangga Hartarto Harap Alumni Golkar Institute Harus Berani Ambil Peran Strategis Ekonomi Global

“Kami minta Inspektorat bisa segera menindaklanjuti pengaduan kami. Sebagai wujud komitmen menciptakan aparatur pemerintahan yang disiplin, taat hukum dan bersih dari korupsi,” kata Zamroni SH, selaku koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan.

Usai mendatangi kantor inspektorat, massa gabungan aktivis bergeser ke Polresta Banyuwangi untuk menyampaikan ikrar dukungan kepada polisi dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Camat Pesanggaran yang telah dilaporkan Subur Rianto.

Dugaan kasus yang dilakukan tersebut diduga terkait dengan program rumah isolasi mandiri di Kecamatan Pesanggaran. Dugaan persekongkolan dan memperkaya diri dalam pelaksanaan program Rantang Kasih di Kecamatan Pesanggaran dan anggaran operasional ambulance CSR PT BSI.

 “Camat, Kades dan Kadus terkesan mendukung sekelompok warga yang menolak program air bersih. Padahal, warga yang menolak itu disinyalir bukan warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Akibatnya, sampai saat ini warga Rowo Rejo dan Pulau Merah belum bisa melaksanakan program air bersih,” ujar Halili Abdul Ghany, salah seorang anggota  massa Aliansi Banyuwangi Cekatan.

Setelah dari Mapolresta, Aliansi Banyuwangi Cekatan mendatangi Kantor Bupati Banyuwangi. Di lingkungan pemkab Banyuwangi tersebut, melalui surat mereka meminta Bupati Ipuk Fiestiandani untuk memberi sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan dan Kades Sumberagung, Vivin Agustin. Keduanya diduga telah melanggar sumpah jabatan.

Baca Juga : Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Bupati Banyuwangi: Kita Miliki Potensi Bencana yang Beragam

“Dalam sumpah jabatan, Camat dan Kades kan berjanji akan taat dan patuh terhadap UUD 45. Menghalang-halangi program air bersih itu kan sama saja dengan melanggar UUD 45. Maka menurut kami, pejabat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak UUD 45 berarti telah melanggar sumpah jabatan dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan,” imbuh pria berambut perak itu.

Terakhir, Aliansi Banyuwangi Cekatan, mendatangi kantor DPRD Banyuwangi. Kedatangan mereka untuk mengirimkan surat permohonan hearing terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Camat Pesanggaran.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni