free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Ungkap 36 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

25 - Oct - 2021, 21:22

Placeholder
Konferensi pers

JATIMTIMES - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap perkara Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang selama ini sudah meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satunya di Kabupaten Sidoarjo.

Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan 15 Oktober 2021. Dari pengungkapan ini penyidik berhasil mengamankan ASA (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. ASA sendiri berposisi sebagai Desk Collection-pengirim pesan SMS penagihan.

Baca Juga : Minimalisir Risiko dan Kesalahan Kerja Konstruksi, PU Kota Malang dan Unmer Lakukan Ini

Selain itu satu tersangka lain, yakni RH alias A (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar. Untuk tersangka RH alias A ini, selaku Desk Collection - Pengirim data.

Setiap pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas. Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

"Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet 
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

"Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162 ribu, jika 70 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200 ribu. Jika 75 persen mendapat Rp 250 ribu. Dan intensif/bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka," lanjutnya.

Polda Jatim mengungkap pinjol ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Di mana BSB, selaku debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

"Sekitar Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW” sudah lunas. Namun, Juli 2021 pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG.

Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut,  Agustus 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan yang akhirnya bisa mengungkap kasus di Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger. Sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap kasus lain di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Petugas meringkus tersangka APP (27) warga Surabaya yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA dengan posisi bagian Desk Collection.

"Tersangka sendiri diringkus Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya," jelasnya.

Baca Juga : Kabar Baik, Kabupaten Blitar Nol Kematian Covid-19 selama Sepekan

PT DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri dipimpin oleh seseorang bernama SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

"Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT DUYUNG SAKTI INDONESIA, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," sebutnya.

Dari pengungkapan ini, Polda berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat WhatsApp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus kartu perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka menggunakan akun WhatsApp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya. Mengaku dari aplikasi pinjaman online "DOMPET SHARE" mengirimkan pesan berisi foto wajah dan KTP ke akun WA korban disertai kalimat "Bagus ini foto dan KTP ini, diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan.

"Kronologisnya, Rabu 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online " MONEY KU" yang menginduk pada aplikasi "RUPIAH MAJU" sejumlah Rp. 1.023.000. Kemudian 7 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000," pungkasnya.

Di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun WhatsApp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online "DOMPET SHARE". Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online " RUPIAH MAJU" melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana