JATIMTIMES - Konser musik kembali diperbolehkan untuk digelar di Kota Malang. Hal itu menyusul setelah Kota Pendidikan ini turun level dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, dari yang sebelumnya level 3 kini sudah ada di level 2.
Ketika di temui di ruangan kerjanya, Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, kegiatan konser musik boleh digelar, asalkan harus mengacu pada peraturan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
"(Konser musik di Kota Malang) sudah boleh mas, yang pada intinya mengacu pada Inmendagri (Nomor 53 Tahun 2021)," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Untuk tahapan teknis, Sutiaji juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021. Dalam SE poin (L) disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, pihaknya menyarankan agar masing-masing Event Organizer (EO) dapat memilih tempat yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sebagai pelaksanaan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021.
Namun, ketika tempat yang akan digunakan sebagai tempat konser musik dapat mengajukan terlebih dahulu mengenai penerapan Aplikasi PeduliLindungi di tempatnya masing-masing. Hal ini nantinya bakal dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Ketika dia (penyelenggara konser musik atau kesenian) berkegiatan di Mal kan ada PeduliLindungi, lebih mudah, karena kita juga harus tetap waspada," ujar Sutiaji.
Sebagai rangkaian untuk saling waspada, taat protokol kesehatan dan menjalankan arahan dari pemerintah untuk divaksin, Sutiaji pun berharap para penyelenggara, pengisi acara di konser musik maupun penonton untuk sudah divaksin dua kali.
Baca Juga : Ratusan Desainer Muda Turut Pamer Karya Epic di Malang Fashion Week 2021
"Saya juga minta ya kalau bisa sudah tervaksin dua kali juga, apalagi capaian vaksinasi kita kan (dosis pertama) sudah 92,27 persen," kata Sutiaji.
Sementara itu, mengenai pengisi acara konser musik yang didatangkan dari luar Kota Malang, pihaknya menyampaikan agar bersama-sama mematuhi peraturan yang ada. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, di Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga peraturan agar sudah divaksin.
"(Pengisi acara dari luar Kota Malang) tetap mengacu peraturan yang ada, untuk Swab PCR kan juga sudah diatur ketika naik pesawat," tutur Sutiaji.
Terakhir Sutiaji mengimbau, meskipun saat ini Kota Malang sudah turun level PPKM di level 2, masyarakat Kota Malang diimbangi agar tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.