JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial MEM (20), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, meninggal akibat gantung diri. Pemuda tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Pakis AKP M. Lutfi mengatakan, korban pertama ditemukan tewas dengan cara gantung diri di rumahnya, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari informasi, korban nekat berbuat seperti itu karena tekanan pinjol.
Baca Juga : Geliat Ekonomi di Tengah Dibukanya Bumi Perkemahan Walikukun Tulungagung
"Diduga korban tidak tahan dengan teror dari penagih utang pinjaman online, sehingga korban memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," kata Lutfi.
Sosok korban yang tergantung dengan seutas tali pertama ditemukan oleh Yoga yang merupakan tetangga korban. Sehari sebelumnya, Kamis (21/10), Yoga bercerita bahwa korban mengeluh butuh uang untuk membayar tagihan pinjaman online.
"Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, korban sempat berbincang dengan saudara Yoga yang merupakan teman dan juga masih tetangga korban. Bahwa korban membutuhkan uang untuk membayar tagihan pinjaman online," terang Lutfi.
Kata Lutfi, MEM ini juga tidak pernah bercerita kepada keluarganya soal masalah yang membelitnya ini. Menurut keterangan keluarga korban, korban merupakan orang yang jarang berkomunikasi dengan keluarga.
"Jadi, korban tidak pernah menceritakan tanggungannya terhadap pinjol kepada keluarganya," lanjut Lutfi.
Jenazah almarhum sesaat setelah ditemukan langsung dievakuasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis. Namun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dan menyimpulkan MEM meninggal karena bunuh diri.
Baca Juga : Hari Santri, Spirit Bangkitnya Kembali Pondok Ngadirogo, Salah Satu Pusat Dakwah Tertua di Tulungagung
"Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan keluarga menolak untuk dilakukan outopsi. Keluarga menerima kenyataan bahwa ini sebagai takdir," ungkap Lutfi.
Lutfi menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan serangkaian barang bukti terkait kasus ini. Antara lain, tali yang dipakai korban untuk mengakhiri hidupnya serta dua buah kursi yang digunakan untuk pijakan korban.
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, jangan mudah tergiur bujuk rayu pinjol, apalagi pinjol ilegal. Kalau nggak bisa bayar, akan diteror dan bunga akan membengkak beberapa kali lipat," pesan Lutfi.