JATIMTIMES - Berlaku mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak di bawah 12 tahun sudah kembali boleh naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun KA Lokal. Setelah sebelumnya dilarang karena terbentur regulasi dan situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.
Perubahan peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga : Bukannya Menekuni Budidaya Ikan, Peternak Ikan di Tulungagung ini Justru Edarkan Narkoba
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang mengatur terkait anak dibawah 12 tahun yang diperbolehkan naik kereta api.
"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh," ungkap Luqman kepada JatimTIMES.com, Jumat (22/10/2021).
Untuk hasil negatif Covid-19 anak dibawah 12 tahun yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh, dapat menggunakan hasil pemeriksaan melalui Rapid Test-Antigen (1×24 jam) atau Rapid Test PCR (Polymerase Chain Reaction) (2×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, bagi anak dibawah 12 tahun wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan serta harus didampingi oleh orang tua yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, untuk syarat sudah divaksin minimal dosis pertama hanya berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia diatas 12 tahun dengan menunjukkan barcode pada Aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, terkait regulasi bagi pelanggan KA Lokal terdapat beberapa perbedaan. Yakni pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test-Antigen atau Rapid Test-PCR, serta tidak wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
Mengenai tidak wajibnya menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Test-Antigen atau Rapid Test-PCR juga berlaku bagi anak dibawah 12 tahun yang menggunakan KA Lokal. Selain itu orang tua juga wajib mendampingi dengan membawa Kartu Keluarga.
Terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan barcode pada Aplikasi PeduliLindungi hanya wajib bagi pelanggan KA Lokal diatas usia 12 tahun.
Lebih lanjut, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Baca Juga : Bawa Kartu Vaksin, KPM Desa Rabasan Dapat Bansos Rp 900 Ribu
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujar Luqman.
Pihaknya menyampaikan, pelanggan harus dalam kondisi sehat dengan tidak menderita penyakit flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lalu untuk suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, Luqman juga terus mengimbau kepada seluruh pelanggan agar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Luqman.