free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bukannya Menekuni Budidaya Ikan, Peternak Ikan di Tulungagung ini Justru Edarkan Narkoba

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

23 - Oct - 2021, 02:29

Placeholder
Pelaku HA alias Ugik bersama barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria yang berinisial HA alias Ugik (39) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai peternak ikan ini diduga telah mengedarkan narkoba golongan 1 satu jenis Sabu.

Diketahui, pelaku HA alias Ugik ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya yaitu Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga : Menkop UMKM Optimistis Tulungagung Bisa Jadi Pusat Produk Kreatif Berbasis Fosil Kayu

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Nenny Sasongko membenarkan kejadian penangkapan pelaku HA alias ugik.

Menurut Nenny, pelaku HA alias Ugik sehat-hari bekerja sebagai peternak ikan, dan saat diamankan oleh petugas pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan atau pasrah.

“Penangkapan terhadap tersangka, merupakan respon cepat anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung atas informasi dari masyarakar,” kata Iptu Nenny. Jum'at (22/10/2021).

Menurut Nenny, pada saat penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 5 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan bruto 0,50 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 0,50 gram.

Baca Juga : Satreskoba Polres Jember Ringkus 3 Pemuja Sabu

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil menyita 4 buah potongan lakban, 4 lembar kertas grenjeng, 2 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 2 buah botol plastik bekas bong, 3 buah korek api, sebuah dompet coklat kecil, sebuah Hp, sebuah lakban kecil dan sebuah Gunting.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya