JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat ini masih menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Di tengah menjalani masa tahanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kali ini pria yang akrab disapa ER itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ER dijerat kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat ER sebelumnya.
Baca Juga : Tuban MasihLevel 3 PPKM Jawa Bali, Dinkes Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
“Surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko sudah selesai dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor Surabaya hari Senin (18/10/2021),” kata Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
ER didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hanya saja karena ER tengah menjalani masa penahan, sehingga KPK tidak melakukan penahan.
“Karena saat ini sedang mejalani masa penahan dalam kasus sebelumnya, sehingga kami tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkap Ali Fikri.
Setelah melimpahkan berkas dan surat tersebut, saat ini KPK tengah menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
“Tinggal menunggu kapan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali Fikri.
"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa di Lapas Kelas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya.
Baca Juga : Video Pernikahan Keluarga Bupati Viral, Satgas Covid-19 Gelar Rakor Dugaan Adanya Pelanggaran Prokes
Sedang ER saat ini masih ditahan lantaran Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Pada 2017 silam ER ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK. Saat itu KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy dalam kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar.
Selain ER ada tersangka lainnya, yakni Edi Setyawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu yang sudah terlebih dahulu keluar dari tahanan. Juga seorang pengusaha bernama Filipus juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.