free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Melalui Talk Show, Kantor Kominfo Lumajang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Illegal

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

20 - Oct - 2021, 18:31

Placeholder
Kepala Dinas Kominfo Lumajang bersama Nangkok Pasaribu (Foto : Kominfo Lumajang)

JATIMTIMES - Selain kegiatan operasi rokok illegal yang sering dilakukan, Kantor Dinas Kominfo Lumajang juga memberikan pengetahuan dan motoivasi kepada masyarakat melalui talk show.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang Pemkab Lumajang, bertempat di Pring Pitu Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

Baca Juga : Korban Hanyut, BPBD Kabupaten Malang: Diperkirakan Mengarah ke Bendungan Sengguruh

Dalam Talk Show ini Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan, usaha pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal dan bercukai.

Dikatakan dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.

"Kita melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal karena rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya," kata Yoga Pratomo.

Yoga Pratomo berharap agar masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal, dengan semboyan Gempur Rokok Ilegal.

"Silahkan merokok dengan rokok yang legal namun harus mengetahui tempat dan waktu," ujarnya.

Baca Juga : Gagal Gunakan Racun Tikus, Pria di Tulungagung Nyebur Sumur untuk Akhiri Hidupnya

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal ke pihak bea cukai Probolinggo, seperti bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial.

"Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal," harap Nangkok Pasaribu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya