JATIMTIMES - Meski telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak mau gegabah dalam memberikan relaksasi kelonggaran di wilayahnya.
Salah satunya, berkaitan dengan dibukanya kembali taman-taman kota yang cukup dinantikan masyarakat. Walaupun, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, taman kota diizinkan dibuka dengan pembatasan.
Baca Juga : Cara Menggunakan WhatsApp Tanpa Terhubung Internet
Hal ini pula yang tercantum dalam SE Wali Kota Malang No 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Di mana, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, pembukaan taman-taman kota belum akan dilakukan keseluruhan. Pihaknya masih akan memastikan sistem penjagaan di area taman terjamin.
"Taman boleh buka sesuai Inmendagri, tapi bisa jadi saya perintahkan taman mana yang sudah siap penjagaannya. Jadi masuk harus pakai masker," ujarnya.
Sebab, area taman tidak bisa dibandingkan dengan pusat perbelanjaan atau Mal yang memiliki petugas pengawasnya. Sehingga, dalam hal ini Pemkot Malang masih akan melihat kesiapan setiap taman dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
"Karena mau level berapapun kita tetap harus waspada. Makanya taman pun kita lihat kesiapannya. Kalau Mal monggo, karena tanggung jawabnya di masing-masing Satgas. Jadi taman nanti ada penjagaan, dan kita juga akan lakukan operasi," pungkas Sutiaji.
Baca Juga : Kota Malang Banjir Lagi, Legislatif Dorong Pemkot Tuntaskan PR Pembenahan Titik Banjir
Disebutkan pula dalam aturan tersebut, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua. Syarat ini juga berlaku untuk anak-anak yang akan masuk Mal dan fasilitas publik lainnya.
Selain itu, dalam pelonggaran aktivitas masyarakat kali ini, pemerintah juga memberikan izin anak-anak nonton bioskop dan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2-1. Yakni, dengan kapasitas bioskop dinaikkan hingga 70 persen, serta pembukaan sektor wisata air di daerah PKM Level 2-1.