free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Sandiaga Uno Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Berwisata ke Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Oct - 2021, 20:17

Placeholder
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno (dua dari kanan) saat konferensi pers seusai menjadi pembicara dalam workshop Pengembangan KaTa Kreatif Indonesia, Sabtu (16/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, khususnya di Kota Malang untuk melonggarkan izin berkegiatan wisata dan ekonomi kreatif bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Hal itu disampaikan Sandiaga Uno seusai memberikan materi dalam workshop pelaku ekonomi kreatif untuk pengembangan KaTa Kreatif Indonesia di Latar Ijen Resto and Cafe. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Izinkan Kuliah Tatap Muka, Kampus Wajib Perhatikan ini

"Kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah, karena pariwisata identik berbasis keluarga, sulit sekali kalau anak di bawah umur 12 tahun tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif," ungkap Sandiaga Uno. 

Selain itu, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, Kota Malang masuk dalam zona penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu disebabkan karena penilaian level PPKM menerapkan sistem aglomerasi. Di mana sistem aglomerasi Kota Malang juga menyangkut wilayah Pasuruan Raya dan Probolinggo Raya.

Sandiaga Uno pun mempersilahkan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI terkait uji coba pembukaan destinasi wisata, yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk berwisata dan hadir dalam kegiatan ekonomi kreatif. 

"Silahkan ajukan ke kami, ada di level 3 akan di uji cobakan pada saat itu, nanti pengelola wisata dan ekonomi kreatif memiliki deskresi untuk anak-anak 12 tahun," ujar Sandiaga Uno. 

Namun, hal tersebut juga harus memenuhi beberapa syarat utama yang disarankan oleh Kemenparekraf RI. Karena terkait ketentuan nomenklatur kebijakan anak dibawah 12 tahun dapat berkegiatan wisata dan ekonomi kreatif diserahkan ke Pemkot Malang. 

Beberapa hal yang dipersyaratkan yakni selama orang tua anak di bawah 12 tahun tersebut menemani selalu serta telah menjalani vaksinasi dosis kesatu dan kedua. Selain itu juga sudah harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi untuk masuk ke destinasi wisata. 

Baca Juga : Menteri Desa PDTT Resmikan Budidaya Ikan Koi dengan Sistem IOT di Blitar

"Kalau kode (indikator) nya hijau, kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 mengambil kebijakan," tutur Sandiaga Uno.

Meski telah dikeluarkan wacana pelonggaran anak berusia di bawah 12 tahun yang akan diperbolehkan berkegiatan wisata, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat luas agar disiplin menerapkan protokol kesehatan serta sudah menjalani vaksinasi. 

"Sehingga kita bisa berwisata dan melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan penuh tanggungjawab," kata Sandiaga Uno. 

Terakhir, pihaknya berharap dengan adanya pelonggaran anak berusia di bawah 12 tahun boleh turut serta berwisata yang memang sebenarnya untuk destinasi wisata mayoritas berbasis pariwisata keluarga, roda perekonomian pelaku wisata dan ekonomi kreatif dapat berputar kembali.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni