free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyambi Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Pemilik Warung Kopi di Boyolangu Ditangkap

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

15 - Oct - 2021, 18:59

Placeholder
Pelaku RT alias Cebol dan barang bukti saat ditangkap Polisi. (Foto: Humas Polres/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial RT alias Cebol (24), yang merupakan pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RT  diduga telah menjual narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

Pria yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, itu ditangkap anggota Satresbarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Baca Juga : Olahan Rica-Rica Ikan Kutuk di Warung Gogo Iwak Kali Bikin Lidah Ketagihan

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan kejadian tersebut. Dalam kasus ini, pelaku berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar. Pelaku merupakan seorang pengedar narkotika sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” kata Iptu Nenny, Jumat (15/10/2021).

Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram, dan 2.114 butir pil Dobel L.

Selain itu, petugas  menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca warna hitam, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sebuah sendok plastik warna hijau, 2 dosbook HP, 1 kresek warna putih, 1 kresek warna hitam putih dan 1 Hp Samsung warna gold.

Baca Juga : Jalur Menuju Alun-Alun Kota Batu Masih Ditutup, hanya Simpang 3 Pendem Buka

"Pelaku berserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy