free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beberapa Desa Sempat Bingung Soal Data Warga Wajib Vaksin, Dispendukcapil: Datanya Sudah Berdasarkan DKB

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

15 - Oct - 2021, 03:35

Placeholder
Ilustasi administrasi kependudukan.(foto: istimewa)

JATIMTIMES - Upaya percepatan vaksinasi masih menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Bahkan saat ini, gelaran vaksinasi difokuskan untuk masyarakat yang ada di pedesaan. Pelaksanaannya, juga dilakukan berdasarkan wilayah desa dan kecamatan. 

Dalam upaya tersebut, beberapa desa sempat dibingungkan dengan jumlah masyarakat yang menjadi sasaran untuk divaksin. Pasalnya, jumlah warga yang ditargetkan dari pemerintah pusat dan berjenjang turun hingga ke daerah, hingga ke wilayah desa dan kecamatan menemui ketidaksesuaian. 

Baca Juga : Besok, Bupati Sanusi Rencana Dampingi Menparekraf pada Visitasi Desa Wisata Sanankerto

Pergerakan masyarakat yang masih belum tercatat secara aktual disinyalir menjadi satu penyebab ketidaksesuaian tersebut. Alhasil, beberapa wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Malang sempat tercatat capaian vaksinasinya rendah. Padahal, kondisi yang ditemui di lapangan, banyak masyarakat yang berdomisili di luar daerahnya. 

Berdasarkan data dari Data Konsolidasi Bersih (DKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mencatat, bahwa per 30 September 2021 lalu, warga Kabupaten Malang yang berusia 12 tahun ke atas yang wajib untuk divaksin ada sebanyak 2.181.488.

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dyah Kusuma Hastuti menjelaskan, salah satu penyebab ketidaksesuaian data kependudukan di wilayah desa adalah karena pergerakan dan perubahan status warga yang bersangkutan. Meskipun, update data oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang dilakukan setiap hari. 

"Jadi misalnya, di wilayah desa ada perubahan, tapi tidak diajukan ke kami (Dispendukcapil), ya kami tidak bisa menghapus data tersebut atau merubahnya," ujar Dyah, Kamis (14/10/2021).

Data tersebut merupakan data bersih yang sudah terlapor ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk). Sementara pelaporan oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang ke Pemerintah Pusat dilakukan setiap bulan. 

Baca Juga : Terus Bergerak Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Ini Harapan Pemkab Malang

"Kalau di kami kan datanya data bergerak. Kalau itu, data bersih dari pusat, Dirjen Adminduk, per 30 September lalu jumlahnya ya itu," terang Dyah. 

Sedangkan dari pantauannya, jika memang ada selisih antara data yang ada di wilayah desa dengan di Dispendukcapil bahkan Pemerintah Pusat, menurutnya adalah hal yang wajar. 

"Karena data kami bergerak. Sekarang misalnya ada beberapa orang, hari ini tercatat datanya seperti ini, lalu besok ternyata mengurus adminduk. Otomatis ada perubahan. Jadi saya kira wajar. Karena setiap hari, orang yang berumur 12 juga bertambah," pungkas Dyah. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana