JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu materi dari kegiatan ini adalah pelatihan keterampilan kepada eks pekerja migran Indonesia (PMI) dan calon PMI.
Pelatihan ketrampilan yang dikhususkan bagi eks PMI dan calon PMI kali ini dilaksanakan di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (14/10/2021). Kegiatan ini diikuti 20 peserta. Pelatihan ini menghadirkan narasumber Andik Eko Arwono dari Aisha Bakery.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 14 Oktober 2021, Reyna Melihat Foto Rendy di Kamar Jesica
Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Adi menyampaikan pelatihan ini merupakan bagian dari sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gelombang ketiga. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama enam hari dengan salah satunya diisi dengan pelatihan keterampilan pembuatan kue pastri. Kegiatan ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Setiap gelombang itu materinya tidak sama. Untuk peserta gelombang ketiga ini, kami beri materi pelatihan pembuatan kue pastri atau kue hotel. Materi ini sengaja kita pilih karena peserta di angkatan gelombang ketiga ini adalah alumni Pak Camat PMI Tahun 2020. Mereka sudah memiliki rintisan usaha. Jadi, mereka kami berikan materi pelatihan sedikit rumit,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, kue pastri memiliki potensi dan nilai jual tinggi. Namun, sangat jarang UMKM yang memproduksi kue jenis ini. Oleh sebab itu, peluang menggeluti bisnis kue pastri sangat potensial. “Produsen kue pastri sangat sedikit. Tapi peminatnya sangatlah banyak,” jlentrehnya.
Setelah pelatihan pembuatan kue pastri, esok harinya pada hari kelima pelatihan, para peserta akan diberi materi manajemen peningkatan keuangan. Beberapa sub-materi yang disampaikan di antaranya digital marketing, perencanaan usaha, dan branding produk.
“Setelah dilatih, mereka diajari untuk memilih brand yang tepat. Karena brand yang bagus itu juga akan mengangkat nilai jual suatu produksi,” ucapnya.
Sekedar diketahui, sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Disnaker diikuti 100 orang peserta. Penjaringan peserta berlangsung ketat dengan diikuti 150 peserta. Peserta diseleksi berdasarkan minat dan bakat. Salah satu syarat menjadi peserta adalah eks PMI dan calon PMI.
Baca Juga : Pemdes Pikul Biaya Operasional Vaksinasi, Ini Komentar Sejumlah Kades
“Setelah diseleksi ketat, mereka akan kelihatan keseriusannya mengikuti pelatihan. Pasca-pelatihan ini kami akan lakukan monitoring dan evaluasi,” terang Nanang.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto menyampaikan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT yang dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada para PMI yang akan bekerja di luar negeri agar menjadi tenaga yang terampil. Kemudian saar pulang ke tanah air nanti, mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan potensinya masing-masing.
"Pada intinya dalam sosialisasi ini kami ingin membangun SDM yang akan bekerja di luar negeri menjadi tenaga yang terampil. Dengan demikian nantinya para PMI ini akan dihargai tenaganya. Karena para PMI ini bekerja di luar negeri membawa nama baik bangsa Indonesia. Jadi jangan sampai nanti ada kesan negatif pada para PMI," kata Mujianto (Adv/Kmf).