free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemkot Batu Edukasi Pedagang dan Ajak Perangi Rokok tanpa Cukai

Penulis : muklas - Editor : A Yahya

13 - Oct - 2021, 00:06

Placeholder
Santje Asbay (bawa mic) Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang sedang Sosialisasi Cukai Rokok /foto Muklas JatimTimes

JATIMTIMES - Bidang Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada Selasa (12/10/2021). Sosialisasi digelar di Hotel Pohon Inn Jatim Park 2. Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan wawasan soal cukai rokok, dan mengedukasi para pedagang ecer di Kota Apel ini.

Dra Emilyati MSi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Batu menyatakan, dengan adanya program sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, bisa mencegah terjadinya aksi jual rokok ilegal.

Baca Juga : Terbukti Langgar Prokes, Wali Kota Sutiaji Didenda Rp 25 Juta

Bea-Cukai-Malang4b36011cb65fe010.jpg

Sebab, dengan menjual rokok yang tidak bermerek maupun tanpa cukai dan tidak izin bisa merugikan negara. "Menjual rokok legal sudah  memberi kontribusi kepada negara. Rokok ada cukai, maka pendapatan negara dikembalikan berupa sosialisasi dan edukasi kepada warga Kota Batu. Agar paham. Gempur Rokok ilegal," tegasnya.

Sementara itu, Santje Asbay Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang menambahkan, ada beberapa sanksi atas peredaran rokok ilegal. 

Seperti, pasal 52 pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 yang mengakibatkan kerugian negara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea-Cukai-Malang-22b9483e9abc34f8c.jpg

Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai adalah, pertama; rokok pita cukai palsu, kedua; rokok pita cukai berbeda, ketiga; rokok pita cukai bekas, dan keempat; rokok polos atau tanpa pita cukai.

Ia pun mengajak kepada semua orang yang mendapatkan Laporkan peredaran rokok illegal ke kantor bea cukai Malang, Jalan Surabaya No 2 Lowokwaru Kota Malang atau hubungi kami di nomor 0341-551 628 & 0821-3140 - 5396.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Blitar Kosongkan Satu Rumah Isolasi

 

Jangan ikut praktek peredaran rokok ilegal. Karena penerimaan negara dari pajak dan cukai dikembalikan ke warga berupa pemberian vaksin saat pandemi covid-19.

"Sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007. Termasuk pelaku menimbun rokok cukai, bisa dipidanakan. Ayo, jadilah promotor rokok legal," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

muklas

Editor

A Yahya