JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menjalani persidangan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sutiaji dijatuhi hukuman denda Rp 25 juta atau digantikan dengan kurungan selama 15 hari.
Selain Sutiaji, dua orang lain lainnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dijatuhi dengan Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Blitar Kosongkan Satu Rumah Isolasi
"Ya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara seperti warga negara yang lain. Jadi apa yang menjadi putusan kita hormati," ujar Sutiaji sambil berjalan keluar ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021) siang.
Sutiaji menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim, dan tidak akan melakukan banding atas keputusan tersebut.
Untuk diketahui, rombongan Wali Kota Sutiaji datang di PN Kepanjen sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak lama kemudian menjalani persidangan.
Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza mengatakan sidang tersebut digelar sebagaimana telah diajukan oleh pihak kepolisian. “Hari ini memang diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa. Yakni Pak Sutiaji (Walikota Malang), Erik (Sekda Kota Malang) dan Arif (Kabag Umum Pemkot Malang). Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49,” kata Aulia Reza.
Dia belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang. Sebab, pada prinsipnya, pihak PN Kepanjen akan mempersidangkan perkara yang telah dilimpahkan. Termasuk dalam kasus pelanggaran prokes yang menyeret orang nomor 1 di Kota Malang ini.
Baca Juga : 2.000 Dosis Disiapkan TNI AL untuk Serbuan Vaksinasi di Ponpes Darul Ulum Jombang
"Karena prinsipnya, kita menyidangkan apa yang telah dilimpahkan. Jadi kalau misalnya ada yang lain yang akan dilimpahkan terkait Pak Sutiaji dan kawan-kawan ini ya akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya 3 orang ini," pungkan Reza.
Sementara itu, pelanggaran prokes tersebut berawal saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu. Kejadian itu menjadi viral saat rombongan Pemkot yang dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji yang sempat dilarang masuk oleh petugas karena sedang masa PPKM.