JATIMTIMES - Kafe di Kabupaten Gresik terus menjamur. Terbaru d'lagoon di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik. Kafe dengan pemandangan telaga itu banyak digandrungi pengunjung.
Sayangnya, meski sudah beroperasi sejak bulan lalu, d'lagoon belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga : Berkompeten, Ini Mahasiswa Unikama yang Lolos Sertifikasi BNSP
Plt Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Gresik Reza Pahlevi saat dikonfirmasi menyebut bahwa d'lagoon memang belum memiliki IMB. "Belum. Sampai saat ini belum ada pengajuan IMB," kata Reza, Senin (11/10/2021).
Sejatinya, proses untuk mendapat IMB sebelum mendirikan bangunan. Jika sudah terlanjur berdiri, maka dilarang beroperasi sementara waktu. "Sampai semua izinnya sudah ada, baru boleh dibuka. Harusnya kalau belum berizin, ya ditutup dulu," imbuhnya.
Sementara Manajer Kafe d'lagoon M. Rifki Aldiansah mengatakan bahwa persoalan perizinan sudah ada yang mengurus. "Sudah diurus, Pak. Nanti saya tanyakan kakakku lagi," ujar Kiki, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (11/10/2021).
Baca Juga : Survei Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Gubernur Khofifah, Begini Hasilnya
Diketahui, lahan area Telaga Ngipik sebenarnya akan diunakan sebagai lahan hijau oleh PT Sinergi Mitra Investama. Warung-warung yang berada di sekitar lokasi juga banyak yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.