free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

122 Tempat Ibadah di Kota Batu Digelontor Rp 4,4 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

09 - Oct - 2021, 01:08

Placeholder
Jamaah saat melangsungkan salat di Masjid An-Nur Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Rp 4,4 miliar dikucurkan oleh Pemkot Batu untuk tempat ibadah di tahun 2021. Anggaran tersebut diberikan kepada 122 tempat ibadah, baik musala, masjid, gereja, vihara, dan sebagainya. 

Anggaran yang diberikan berbeda-beda setiap tempat ibadahnya. “Kalau TPQ dan musala dapat Rp 15 juta,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu, Hendry Suseno, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan, DLH Kota Malang Tambah Armada Skylift

Saat ini segela kelengkapan adminitrasi sedang dipersiapkan oleh Kesra. Jika persyaratan administrasi selesai, maka proses pencairan dan distribusi anggaran akan segera dilakukan. Nantinya dana hibah tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing pengelola tempat ibadah. 

Menurut Hendry, anggaran itu digelontorkan untuk peningkatan tempat ibadah di Kota Batu. Supaya bisa dimanfaatkan oleh semua tempat ibadah dengan maksimal. Misalnya, bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fisik bangunan maupun untuk kegiatan keperluan peribadatan. 

“Supaya warga yang datang ke tempat ibadah bisa lebih nyaman saat beribadah,” ucap Hendry.

Anggaran tersebut digelontorkan sebagai bentuk rasa peduli kepada masyarakat di Kota Batu. Bukan hanya itu saja, setiap tahunnya Pemkot Batu juga memberikan para penjaga tempat ibadah muslim dan non-muslim insentif.

Baca Juga : Nafa Amadea, Atlet Selam Kota Batu yang Kantongi Emas di PON XX

Totalnya yang mendapatkan insentif pada tahun ini ada 1.828 penjaga tempat ibadah muslim dan non-muslim. Sebanyak 758 orang merupakan takmir dan marbot 922 orang. Kemudian insentif untuk dewan paroki katolik, pengurus gereja 13 orang dan petugas kebersihan 14 orang. Selanjutnya BKSG (Protestan), pengurus gereja 36 orang dan petugas kebersihan gereja 64 orang.

Lalu ada PHDI terdiri dari pengurus pura 4 orang dan petugas kebersihan pura 8 orang. Kemudian Magabudhi, meliputi pengurus vihara 3 orang dan petugas kebersihan vihara 6 orang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana