JATIMTIMES - Kasus ulang tahun anak Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan akhirnya memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Kasus pelanggaran prokes yang terjadi pada awal Januari 2021 lalu itu, berproses selama 9 bulan lamanya sebelum masuk ke Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya memastikan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Kepala Desa Karangsari, Hariyanto sudah masuk tahap persidangan.
Baca Juga : Bukan "Nyolong Timun", Kancil di Tulungagung ini Justru Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
"Saat ini sidang, sedang proses penuntutan," kata Agung, Jumat (08/10/2021).
Pasal yang gunakan dalam penuntutan itu menurut Agung adalah pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan pidana denda 12,5 juta rupiah.
"Pidana denda, nilainya Rp 12,5 juta," ujarnya.
Jika denda tidak mampu dibayarkan, maka yang bersangkutan yakni Haryanto harus mengganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya dan kooperatif mengikuti persidangan," ungkapnya.
Pasca tuntutan ini, Hariyanto disebutkan Agung punya kesempatan menyampaikan pembelaan dengan mengajukan pledoi.
"Jika kesempatan menyampaikan pledoi pembelaan tidak diambil, akan langsung digelar sidang putusan," jelasnya.
Baca Juga : Tetap Terapkan Prokes, Arema FC Siapkan Diri Tampil di Seri 2 Liga 1 2021
Kasus ini sempat viral, pasalnya saat pemerintah melakukan PSBB, Kepala Desa Karangsari justru menggelar pesta ulang tahun putrinya di wisata buatan Waterpark Singapore.
Viralnya acara ini karena tersebar video pesta ulang tahun di media sosial dan memaksa polisi turun tangan.
Setelah melalukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi meneruskan kasus ini dan akhirnya disidangkan.
Selama proses, Hariyanto sendiri tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.