free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Pesta Ulang Tahun Anaknya, Kades di Tulungagung Dituntut Bayar Denda Akibat Langgar Prokes

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Oct - 2021, 16:25

Placeholder
Pesta ulang tahun anak kades yang sempat viral di media sosial awal tahun / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Kasus ulang tahun anak Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan akhirnya memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Kasus pelanggaran prokes yang terjadi pada awal Januari 2021 lalu itu, berproses selama 9 bulan lamanya sebelum masuk ke Pengadilan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya memastikan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Kepala Desa Karangsari, Hariyanto sudah masuk tahap persidangan. 

Baca Juga : Bukan "Nyolong Timun", Kancil di Tulungagung ini Justru Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

"Saat ini sidang, sedang proses penuntutan," kata Agung, Jumat (08/10/2021). 

Pasal yang gunakan dalam penuntutan itu menurut Agung adalah pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan pidana denda 12,5 juta rupiah. 

"Pidana denda, nilainya Rp 12,5 juta," ujarnya.

Jika denda tidak mampu dibayarkan, maka yang bersangkutan yakni Haryanto harus mengganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya dan kooperatif mengikuti persidangan," ungkapnya. 

Pasca tuntutan ini, Hariyanto disebutkan Agung punya kesempatan menyampaikan pembelaan dengan mengajukan pledoi.

"Jika kesempatan menyampaikan pledoi pembelaan tidak diambil, akan langsung digelar sidang putusan," jelasnya. 

Baca Juga : Tetap Terapkan Prokes, Arema FC Siapkan Diri Tampil di Seri 2 Liga 1 2021

Kasus ini sempat viral, pasalnya saat pemerintah melakukan PSBB, Kepala Desa Karangsari justru menggelar pesta ulang tahun putrinya di wisata buatan Waterpark Singapore. 

Viralnya acara ini karena tersebar video pesta ulang tahun di media sosial dan memaksa polisi turun tangan. 

Setelah melalukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi meneruskan kasus ini dan akhirnya disidangkan. 

Selama proses, Hariyanto sendiri tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni