free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laskar Merah Putih Temukan Sisa Pembakaran Kabel di Lokasi CV. Trima Aval

Penulis : Irwan Febrianto Nugroho - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2021, 03:07

Placeholder
Sisa pembakaran kabel di Lokasi CV. Trima Aval

JATIMTIMES - Laskar Merah Putih (LMP) Sidoarjo angkat bicara terkait reaksi penolakan warga terhadap asap hasil pembakaran CV. Trima Aval di Desa Sumokali. Menurut Arifin, Ketua Harian 1 LMP, sebelum ini dirinya beserta tim sudah pernah melakukan penelusuran lapangan ke lokasi pembakaran. 

Hasilnya ditemukan sisa-sisa hasil pembakaran yang menurut pengamatan visual terlihat seperti bekas kabel, hal ini diperkuat dengan adanya tumpukan kabel di sebelah tungku pembakaran.

Baca Juga : Warga Protes Asap Pembakaran CV. Trima Aval

 

“Sebelumnya saya  beserta tim sudah pernah datang ke pembakaran, kita temukan sisa-sisa pembakaran kabel di situ, kabel yang utuh juga ada,” terang Arifin.

Arifin juga merasa prihatin jika ada aktivitas pembakaran di dekat pemukiman, dan asapnya mengganggu warga seperti ini. Seharusnya, menurutnya lebih ditingkatkan untuk pengawasan dan perizinannya.

“Harusnya lebih ketat untuk pengawasan dan izinnya karena ini dekat permukiman,” Arifin menambahkan.

Berdasarkan informasi bahwa yang dibakar oleh CV. Trima Aval adalah kabel, awak media berinisiatif untuk mendatangi SysLab, sebuah laboratorium lingkungan di kawasan juanda untuk mencari tau tentang kategori limbah, dan ditemui oleh Pak Agung sebagai manajer area Sidoarjo.

Menurut Agung kabel listrik masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode B 329-4 li. Bahan kabel logam dan insulasinya memiliki tingkat bahaya II, ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor  101 tahun 2014 yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah nomor  22 tahun 2021.

“Ini jika ditinjau dengan PP nomor 101 tahun 2014 yang kemudian dicabut dengan PP nomor 22 tahun 2021, masuk dalam kategori limbah B3,” jelas Agung.

Baca Juga : Giliran Anggaran Pakaian Dinas Bupati Bondowoso dan Wabup Terungkap, Nilainya Fantantis

 

Agung juga mengatakan jika pengelolaan limbah B3 tersebut dimusnahkan dengan cara insinearsi (alat incenerator),  alat pemusnahan tersebut wajib mendapat izin dari Kementerian LHK.

“Jika memang harus dibakar, alat pembakaran tersebut harus ada izinnya,” tambahnya.

Melalui sambungan telepon Kaji Udin, Pemilik CV. Trima Aval mengakui memang benar bahwa di tempatnya melakukan pembakaran kabel, dan itu biasanya cuma sampai malam saja.

“Iya, iya mas. Jarang mas, biasane malem wes mari mas, biasane jam 1,” jelas Kaji Udin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irwan Febrianto Nugroho

Editor

Sri Kurnia Mahiruni