JATIMTIMES - Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal meresahkan berbagai pihak, baik pihak Pemkot Kediri maupun Bea Cukai Kediri. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Kominfo Kota Kediri bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri sosialisasikan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri dengan menggelar jumpa pers bersama awak media di Hotel Lotus, Rabu (6/10/2021). Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia bersikap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan, pihaknya memiliki tugas dalam menyukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT. Sehingga Diskominfo turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.
Baca Juga : Peduli Pejuang Covid-19, BNI Serahkan Bantuan Paket Sembako ke Pemkab Blitar
“Sebab dengan kita menyampaikan lewat temen-temen wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas," terang Apip.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, juru warta berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu dengan memanfaatkan teknologi digital, maka informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat dengan cepat. Hal ini merupakan langkah yang strategis dalam menyosialisasikan pentingnya cukai, pengawasan, penerimaan, serta bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, maka masyarakat mengonsumsi rokok tanpa cukai, sehingga penerimaan negara tidak masuk” imbuhnya.
Selain melalui wartawan, pihaknya juga menjalankan upaya preventif dalam pengendalian peredaran rokok ilegal melalui penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU Cukai.
“Yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan rokok berupa edukasi bagaimana cara bekerja dengan benar, melaporkan dengan benar, melekatkan dan membayar pita cukai dengan benar. Selain itu kami juga sosialisasikan ke pengecer, dalam hal ini adalah warung, kios, toko kelontong, dan sebagainya bahwa rokok yang ada pita cukainya adalah rokok yang membayar pajak. Masyarakat dilarang membeli rokok tanpa pita cukai” terangnya.
Baca Juga : Dosis Kedua Vaksinasi Covid-19 Desa Tunggulsari, Jatah 500 Tambah 100 untuk Dosis Satu
Sunaryo menyebutkan bahwa kegiatan ini terselenggara melalui Dana Bagi Hasil (DBH). “Dalam undang-undang yang ada itu DBH cukai rokok. DBH cukai lain belum ada. Sehingga materi sosialisasi kami ialah mengenai rokok ilegal. Meskipun dalam cakupan hukum ada minuman keras, barang-barang berbahaya, bahkan barang terlarang” jelasnya.
Sunaryo berpesan bahwa masyarakat harus tahu bentuk rokok ilegal supaya sadar akan peredarannya. Selain itu masyarakat diimbau untuk melapor kepada aparat, seperti Satpol PP atau langsung menghubungi nomor informasi Bea dan Cukai Kediri di nomor 081335672009. Lebih dari itu Sunaryo berharap kepada rekan-rekan media untuk turut bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui upaya publikasi informasi (ADV).