JATIMTIMES - Kuasa Hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko tidak mau tergesa-gesa untuk menyikapi putusan kliennya yang divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Salnofri pada Rabu (6/10/2021).
Gunadi menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Baca Juga : Warung Ikhlas di Tulungagung, Makan Siang Gratis Ratusan Porsi Selama 3 Bulan
"Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya," ujar Gunadi dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (6/10/2021) petang.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Toni Surya Hartanto Tioe, Imam Muslich menjelaskan bahwa selain merugikan kliennya, keberadaan koperasi Artha Prima diduga juga merugikan negara.
Sebab, dari informasi yang ia himpun, Koperasi tersebut tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Sedangkan kerugian yang dialami kliennya sendiri mencapai Rp 2,5 miliar.
"Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan," ujar Imam usai sidang.
Baca Juga : Manajemen Persik: Saat Ini KIta Tengah Jalin Komunikasi dengan Jaya Hartono
Sedangkan sebelumnya, terdakwa Sugianto dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan, karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. "Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun," pungkas Imam.