JATIMTIMES - Kuasa Hukum dari salah satu warga Desa Batangsaren Sutrisno yang juga sebagai pelapor yaitu Direktur Billy Nobile & Associate Mohammad Ababililmujaddidyn menjelaskan kronologi dari kasus yang saat ini sudah ditangani oleh APH (aparat penegak hukum) Tulungagung.
Menurut pengacara muda yang akrab disapa Billy ini, dugaan kasus penyelewengan PADesa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman awal mulanya dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya. Setelah itu, laporannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca Juga : Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Koperasi AP Turen Divonis 3 Tahun Penjara
"Alhamdulillah telah diekspos bahwa Kejaksaan Negeri telah menemukan adanya dugaan kerugian negara. Entah berapa nilainya nanti akan disampaikan ke kami," kata Billy dalam press releasenya. Rabu (6/10/2021).
Sebagai kuasa hukum sekaligus masyarakat, dirinya berharap apabila kasus itu sudah memenuhi secara formil dan materiil hukum UU tindak pidana korupsi agar kepadanya ditegakkan. Artinya, ketika sebuah kasus sudah memenuhi unsur tindak pidana maka hukum harus dijalankan.
Dijelaskannya, ada 2 point yang menjadi materi laporan ke APH. Pertama, dugaan penyelewengan PADesa mulai Tahun 2014-2019, kedua adalah dugaan fitnah yang dilaporkan kepada unsur pembesar/penguasa yang di dalam kasus ini Sekdes Batangsaren adalah kliennya. Untuk materi kasus dugaan fitnah sampai saat ini sudah tahap SPDP/penyidikan dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri.
Yang dilaporkan dalam kasus dugaan fitnah, kata Billy, ada 13 orang yang telah menandatangi surat pernyataan dan mendukung bahwa kliennya tidak bisa bekerja. 13 orang yang dimaksud merupakan unsur perangkat dan BPD setempat.
"Namun pada faktanya ketika sudah diproses penyidikan klien kami berhasil menunjukkan beberapa dokumen rapor atau kondite bahwa kinerjanya bagus. Jadi apa yang disampaikan Kepala Desa dan 12 pamong tersebut tidak terbukti," jelasnya.
Billy mengungkapkan terkait dengan laporannya tentang dugaan penyelewengan PADesa tentunya akan ada pengembangan. Pasalnya, dalam materi dilaporkan tidak hanya dugaan penyelewengan PADesa melainkan juga penjualan tanah kas Desa, DD, dan ADD.
Baca Juga : Carut Marut Dana Hibah di Jatim, Masa Aksi Gelar Tasyakuran dan Sembelih Kambing di Depan Kantor Gubernur
Dirinya juga menggambarkan contoh kasus antara lain adalah membeli jaringan internet. Di dalam Siskeudes tertulis 2 kali dengan rincian Rp 54.772.000 dan Rp 54.372.000. Padahal untuk membeli jaringan internet cukup satu kali.
"Kedua, dalam siskeudes tertulis renovasi pasar. Padahal di Desa Batangsaren itu tidak ada pasar. Kita berharap kejaksaan tidak hanya mengungkap PADesa saja," tegasnya.
Jika dalam penyidikan APH nantinya tidak melakukan pengembangan, Billy mengaku akan melaporkan ulang dengan fokus laporan yang berbeda.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Raditya mengatakan, meski telah dilakukan ekspos pada Selasa (5/10/2021) kemarin, hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dari hasil audit Inspektorat. Agung menjelaskan singkat, proses yang dilakukan pihaknya hingga saat ini baru pemaparan kasusnya.