JATIMTIMES - Pada 2 Oktober 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut. Sebab, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasarkan pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini.
Baca Juga : Tak Tinggalkan Dunia Kepenulisan, Ketua Golkar Surabaya Terbitkan Buku Jelang HUT Partai
"Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non-ASN," terang Anggoro.
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM) dan yang terakhir jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program jamsostek sangat baik dan lengkap.
"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp 174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelasnya.
Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang. Ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Baca Juga : Layani Kebutuhan Kicau Mania, Budidaya Ulat Kandang di Tulungagung Makin Menggiurkan
"Harapan kami, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia," cetus dia.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura Vinca Meitasari saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan pimpinannya tersebut. Ke depan, dia bersama seluruh karyawannya akan tetap fokus menjangkau dan memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja di Pulau Madura. Di samping itu, pihaknya terus meningkatkan pelayanan.
"Kami akan terus melakukan itu. Mengedukasi setiap pekerja sampai di pelosok-pelosok pedesaan supaya mereka paham tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga keluarganya. Di samping itu, kami terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada peserta," pungkas Vinca.