JATIMTIMES - Polri rupanya benar-benar serius untuk merekrut eks pegawai KPK yang telah resmi diberhentikan per 30 September 2021 lalu. Mabes Polri diketahui menggelar pertemuan perdana dengan perwakilan mantan pegawai KPK tersebut.
Pertemuan digelar di ruang rapat asisten kapolri bidang sumber daya manusia (AsSDM) pada Senin (4/10/2021). Dalam pertemuan itu, ada 9 orang yang mewakili 57 pegawai tak lulus TWK (tes wawasan kebangsaan) KPK. Namun, tidak disebutkan nama Novel Baswedan di antara sembilan perwakilan eks pegawai KPK tersebut.
Baca Juga : Sejarah dan Link Twibbon HUT Ke-76 TNI 5 Oktober 2021
Apa hasil pertemuan itu? Polri mengklaim bahwa mereka mengapresiasi niat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Tadi juga dari perwakilan teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo menerangkan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan dan berdiskusi mengenai rencana kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dkk. Menurut Argo, ke depan komunikasi akan tetap dilakukan dan berlanjut.
Mereka disebut akan menggodok regulasi teknis perekrutan dan melibatkan ahli-ahli yang independen. Kendati demikian, Argo belum bisa merinci lebih lanjut mengenai proses penggodokan tersebut.
"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah (sudah menjalin pertemuan). Artinya kita saling diskusi," jelas Argo.
Baca Juga : Polres Pamekasan Kembali Laksanakan Vaksinasi Presisi di Lingkungan Pendidikan
Argo juga menyebut sembilan wakil eks pegawai KPK mengapresiasi apa yang menjadi harapan kapolri. Sebagai informasi, kapolri sebelumnya mengusulkan agar para pegawai itu bisa tetap membantu upaya pemberantasan korupsi di Polri sebagai ASN (aparatur sipil negara).
Tercatat ada 57 orang yang dipecat KPK pada 30 September lalu karena tak lulus TWK. Listyo lantas bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut.
Listyo pun mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Isinya menyebut bahwa Jokowi telah memberikan restu terkait gagasan tersebut.