JATIMTIMES - Beredarnya foto bendera mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di KPK membuat heboh publik.
Awalnya, keberadaan bendera itu terungkap melalui foto yang menyebar di grup WhatsApp. Foto tersebut diambil oleh satpam KPK bernama Iwan Ismail.
Baca Juga : Dua Pekan Operasi Gabungan Bubarkan 370 Orang di Kota Batu
Iwan mengaku mengambil foto itu lalu menyebarkan foto tersebut ke rekan-rekan lewat aplikasi pesan WA. Buntutnya, satpam KPK itu dipecat.
Iwan lantas keberatan atas pemecatannya. Ia membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Dewas (Dewan Pangawas) KPK, ketua KPK, hingga ketua WP (Wadah Pegawai) KPK.
Peristiwa itu terjadi sekitar September 2019. Saat itu KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan pimpinan KPK saat ini, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, baru dilantik pada Desember 2019.
Foto tersebut diketahui diambil di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK, yang merupakan zona terlarang untuk didokumentasikan. Sebab, di sanalah para jaksa KPK bekerja. Larangan mengambil foto itu karena terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.
Dari foto yang beredar, tampak bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga adalah Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'Tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.
Adapun bendera serupa, yakni dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih yang disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.
Keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan satpam KPK itu adalah ilegal. Kala itu tim KPK langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi.
Ali mengatakan pegawai itu sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Pegawai tersebut lantas dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.
"Sehingga disimpulkan yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.
Perbuatan-perbuatan itu termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Lebih lanjut, Ali menerangkan pegawai tersebut juga telah melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara mengenai keberadaan bendera itu, Ali menyatakan tidak membuktikan adanya afiliasi pegawai dengan organisasi tertentu. "Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ujar Ali.
Namun KPK mengingatkan kepada seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah.
Eks Satpam Bantah Hoaks
Iwan Ismail selaku eks Satpam KPK yang dipecat buka-bukaan soal keberadaan bendera yang diyakininya bendera HTI. Sejak awal menjadi satpam di KPK pada Februari 2018, Iwan mengaku pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.
"Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa," kata Iwan.
Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Mobil di Karangkates Hangus Terbakar
Iwan lantas menepis pernyataan Juru bicara KPK Ali Fikri bahwa apa yang disampaikan adalah hoaks. "Ini bukan hoaks. Bendera itu benar ada. Bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret," tegas Iwan.
Bahkan, Iwan mengaku sejak diperiksa pengawas internal, ada yang menyapanya dengan sebutan 'Iwan Taliban'. "Saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya ada yang memanggil Iwan Taliban," ujarnya.
Eks Pegawai KPK Ikut Buka Suara
Mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah, pun buka suara mengenai polemik tersebut. Tata menyayangkan hal itu terjadi.
Ia lantas membeberkan beberapa poin yang terkait petugas keamanan yang dipecat itu. Terdapat 5 poin yang disampaikan Tata melalui akun Facebook-nya.
Awalnya Tata bicara soal tugas Iwan yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di KPK. Tata mengatakan Iwan ditempatkan di bagian pengamanan rutan. Tugasnya, pengamanan terhadap tersangka dari rumah tahanan KPK atau rutan lain selama menjalani penanganan perkara.
"Sehingga dia memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi. Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya. Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri. Ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntutan, labuksi, monitor) hanya bisa diakses oleh pegawai di lantai itu sendiri. Termasuk pramusaji (OB) dan petugas kebersihan di lantai tersebut," kata Tata.
Tata juga mengatakan foto yang diambil itu adalah sebuah ruangan di lantai 10. Iwan seharusnya tidak memiliki akses ke ruangan tersebut.
Apalagi ruangan itu adalah ruang kerja penuntutan yang diisi para jaksa. "Lantas dari mana Mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan. Sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan," lanjut Tata.
Dari kasus ini, Tata menggarisbawahi bahwa Iwan dianggap bersalah karena foto disebar tanpa ada klarifikasi, termasuk tanpa ada penjelasan. Hasil pemeriksaan pengawasan internal, maka ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iwan.
"Bahkan Mas Iwan sendiri melakukan dengan sengaja framing bahwa bendera tersebut bukti bahwa ada Taliban di KPK," ucap Tata.
Lebih lanjut, Tata mengatakan pegawai KPK yang mejanya terdapat bendera tersebut juga turut diperiksa. Bendera itu, berada di meja seorang jaksa dan jaksa itu bukan bagian dari 57 pegawai yang disingkirkan lewat TWK.
"Pemilik meja yang ada benderanya diperiksa juga oleh pengawas internal KPK. Bahkan Ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu," jelas Tata.
"Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah atau kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu. Di samping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional. Apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik," papar Tata lagi.