JATIMTIMES - Tarif cukai rokok dikabarkan naik pada tahun 2022 mendatang. Informasi yang dihimpun, kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 akan diumumkan pada Oktober tahun 2021 ini. Sehingga juga masih belum dapat dipastikan jenis atau golongan rokok apa yang tarif cukainya akan dinaikkan.
Sementara itu untuk tahun 2021 ini, tarif cukai rokok juga telah mengalami kenaikan. Dari informasi yang dihimpun, secara umum kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 ini sebesar 12,5 persen.
Baca Juga : Mabuk saat Pesta Miras, Siswi MTs Diperkosa Teman Sendiri
Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Namun, menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Santje Asbay, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun ini hanya untuk jenis roko sigaret kretek mesin (SKM).
"Kebijakannya hanya untuk SKM saja, jadi yang produksinya rokoknya pakai mesin," ujar Santje, Minggu (3/10/2021).
Menurut Santje, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahwa kenaikan tarif cukai rokok hanya dilakukan pada jenis rokok SKM, sedangkan untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) tidak ada kenaikan tarif cukai rokok.
Alasannya, karena dalam proses produksi jenis rokok SKT banyak melibatkan tenaga manusia. Sehingga pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif jenis rokok SKT.
"Karena di situ (proses produksi SKT) kan ada saudara-saudara kita yang ngelinting (rokok) dan lain sebagainya. Jadi yang dinaikkan adalah yang berjenis SKM, yang pakai mesin," imbuh Santje. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan rokok. Asalkan berjenis SKM.
Baca Juga : Bangun Kesehatan Jiwa Raga, Partisi Yoga Indonesia Rutin Gelar Karma Yoga
"Tidak memandang golongan ya, pokoknya yang berjenis SKM," terang Santje.
Terlepas dari hal itu, dirinya berharap peredaran rokok polos atau biasa disebut rokok tanpa cukai bisa berangsur berkurang. Sebab, hal tersebut dinilai dapat mengganggu potensi pendapatan dari sektor pajak.
Berbagai upaya pun juga ia lakukan untuk menggempur peredaran rokok tanpa cukai. Salah satunya, dengan sosialisasi yang digelar secara rutin di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Malang.
"Ya tidak ada toleransi ya, kalau bisa (rokok ilegal) bisa habis," pungkas Santje.