JATIMTIMES - Akibat minum minuman keras bersama dengan 6 temannya, Kencur (bukan nama sebenarnya) siswi MTs di Kecamatan Balung berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh temannya MNR (17) warga Desa Karangduren Balung.
Peristiwa yang menimpa Kencur terjadi saat korban bersama dengan 6 temannya menggelar pesta miras di rumah FR (15) salah satu temannya, Rabu (29/9/2021) lalu di Desa Karangduren. Keenam remaja menggelar pesta miras yang dioplos sendiri antara alkohol 70 persen yang diperuntukkan dijual untuk kecantikan maupun mengobati luka luar dengan minuman ringan.
Baca Juga : Bulan Halloween, Serial Fantasi "Just Beyond" Siap Tayang 13 Oktober Mendatang
Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras itulah, pelaku menarik tangan korban dan menyeretnya ke kamar belakang. Kemudian melakukan perkosaan terhadap korban. Atas apa yang dialaminya inilah, korban melaporkan ke orang tuanya dan dilanjutkan ke Mapolsek Balung.
"Pelaku pemerkosaan sudah kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Baik korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur. Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jember dan Dinas Sosial untuk pendampingan terhadap korban," ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto, Minggu (3/10/3021).
Terkait miras yang menjadi penyebab dari peristiwa yang menimpa Kencur, Sunarto menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di wilayahnya. Tapi, miras yang digunakan oleh pelaku dan teman-temannya merupakan miras yang dioplos sendiri.
"Pelaku dan teman-temannya membuat miras sendiri dari alkohol 70 persen dicampur dengan minuman ringan. Alkohol tersebut memang diperbolehkan dijual, tapi untuk kecantikan. Sehingga kami kesulitan dalam melakukan penindakannya," beber Sunarto.
Sejauh ini, pihaknya sebatas memberikan imbauan kepada penjual alkohol 70 persen untuk tidak menjual kepada anak-anak atau orang yang tidak memiliki kepentingan dengan alkohol tersebut. Namun, masih banyak warga maupun anak-anak yang menyalahgunakannya.
"Alkohol 70 persen itu kan biasanya dipakai untuk membersihkan luka atau di kecantikan untuk membersihkan cat kuku alias kutek. Jadi sulit memantau pembelinya dan kerap kali disalahgunakan pemakaiannya. Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.
Baca Juga : Pengusaha Pom Bensin Melawan Polres Banyuwangi, Pengadilan Batalkan Penghentian Kasus
Sedangkan untuk kasus perkosaan yang dilakukan oleh MNR, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Sunarto.
Sementara untuk melengkapi pemeriksaan, polisi menyita barang bukti. Diantaranya, celana dalam (CD) warna pink, kaos warna hitam, celana leging dan kerudung, dimana semuanya merupakan milik korban.