free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Wartawan, Peras Kades Puluhan Juta Berakhir di Penjara

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Oct - 2021, 00:47

Placeholder
Tersangka Gugus Suprianto diamankan polisi di Mapolsek Duduksampeyan, Jumat (1/10/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/ GresikTIMES)

JATIMTIMES – Gugus Suprianto akhirnya diamankan polisi dari tempat persembunyiannya. Lelaki 40 tahun itu diringkus karena memeras seorang kepala desa. Gugus pun harus mendekam di dalam penjara.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wartawan yang bertugas di Surabaya, Gresik dan Lamongan. Awalnya, pada 16 Maret 2021 pelaku mendatangi korban, Kepala Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Moh Fauzi.

Baca Juga : Tagih Janji Kampanye, Perwakilan Pemuda Desa Gesikan Datangi Balai Desa

Saat bertemu, pelaku langsung mengeluarkan nada ancaman dan meminta sejumlah uang kepada Fauzi. Jika tidak, akan melaporkan korban ke Kejaksaan atas tuduhan korupsi.

Saat itu juga Fauzi langsung memberikan uang sebesar Rp 3 juta. Tetapi, pelaku menolak. Pelaku meminta dengan jumlah yang cukup besar.

“Kemudian pelaku meninggalkan nomor rekening, dan meminta korban segera transfer,” kata Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, Jumat (1/10/2021).

Kemudian, pada 18 Maret 2021, korban tak kunjung mentransfer uang. Pelaku yang geram akhirnya mengirim pesan singkat berisi ancaman.

“Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan,” imbuh AKP Bambang menjelaskan isi pesan tersebut.

Fauzi cemas dan ketakutan. Tanpa pikir panjang keesokan harinya ia mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Fauzi baru menyadari telah menjadi korban pemerasan. “Korban lapor pada 1 April 2021 lalu,” kata mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu.

Baca Juga : Tanggapi Demo Pendukungnya, Bupati Jember: Sah-sah Saja Selama Tidak Anarkis

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah kos Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

AKP Bambang menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polsek Duduksampeyan. “Tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama melakukan aksi pemerasan. Hal itu dilakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. “Saya menyesal pak,” pungkasnya.

Selain menjebloskan tersangka ke penjara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone, satu kartu ATM, struk bukti transfer.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni