free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tindaklanjuti Rencana Kapolri Rekrut 57 Pegawai yang Dipecat, KPK Akan Beri Fasilitas

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2021, 16:21

Placeholder
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Rakyat Merdeka)

JATIMTIMES - Polemik pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjadi sorotan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut  menjadi ASN Polri.

Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan telah resmi diberhentikan pada Rabu (30/9/2021). "Kami akan memberikan atau memfasilitasi, bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai Polri," ujar Alexander Marwata.

Baca Juga : Makam di Tulungagung Ini Pernah Jadi Lokasi Kuburan Massal Anggota PKI, Satu Liang Berisi Puluhan Orang

Alex menegaskan bahwa mantan pegawainya itu saat ini telah menjadi orang bebas dan boleh masuk lembaga apapun berdasarkan kewenangan lembaga terkait. Di samping itu, Alex mengaku menghormati lembaga yang memperhatikan nasib 57 mantan pegawainya. 

Ia berharap keberadaan para pegawai di lembaga lain mampu membawa perubahan sesuai nilai integritas yang selama ini mereka dapat dari KPK.

"Kami hargai, dan kami berharap di manapun mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK, itu juga akan mereka bawa," kata Alexander Marwata.

Alex kembali menekankan, keputusan untuk memberhentikan 57 pegawai bukan semata keputusan KPK. Keputusan itu adalah kesepakatan dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, seperti BKN, Kemenpan-RB, BKN, hingga Kemenkumham.

Pihaknya telah menindaklanjuti arahan presiden agar pegawai yang tak lukus TWK bisa diselamatkan. Namun, usaha KPK hanya dapat menyelamatkan 18 pegawai, dari total 75 pegawai yang awalnya tidak lulus TWK. Dengan demikian, total sebanyak 57 pegawai sisanya harus meninggalkan KPK.

Baca Juga : Lindungi Ulama dan Santri dari Covid-19, Bupati Pamekasan Resmikan Tiga Pesantren Tangguh

Sementara, 57 pegawai yang bersangkutan hingga kini belum menentukan sikap terkait rencana Kapolri merekrut mereka. Novel Baswedan dkk masih menunggu penjelasan lebih lanjut Kapolri terkait prosedur dan mekanisme pengangkatan mereka. 

Di sisi lain, para pegawai juga masih menunggu sikap resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya