JATIMTIMES - Diduga memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu, sebuah rumah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, digerebek polisi Rabu (29/9/ 2021).
Penggerebekan yang dilakukan Satreskoba Polres Tulungagung ini, selain mendapati miras jenis ciu, juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu di rumah milik tersangka GTP (43).
Baca Juga : Dari Hayam Wuruk hingga Cleopatra, Sederet Kisah Cinta Tragis Keluarga Kerajaan
Selanjutnya, tersangka GTP beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Hunas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, selain memproduksi miras jenis ciu, tersangka juga merupakan pecandu narkoba.
"Anggota masih mendalami keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba. Apakah, tersangka ini hanya pengguna atau juga mengedarkan narkoba jenis sabu yang ditemukan anggota di rumah tersangka," kata Iptu Nenny, Kamis (30/09/2021).
Dari penangkapan terhadap GTP, polisi menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 3,25 gram, 2 buah timba plastik berisi bahan minuman keras, sebuah kompor gas, sebuah tabung gas LPG, sebuah panci, sebuah baki, sebuah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman keras.
Selain itu polisi menyita sebuah botol kaca berisi minuman keras jenis arak, 7 buah plastik klip bekas sabu, sebuah skrop plastik, 2 buah sedotan alat sabu, sebuah bong, 3 buah korek api dan sebuah kotak warna biru dan 1 unit HP.
Baca Juga : Pernah Dimarahi Istri, Pria di Jember Gantung Diri
Untuk perkara miras, tersangka akan dikenakan pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan untuk perkara narkoba, tersangka akan dijerat dengan Pasal. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dikenakan dua pasal berlapis," pungkasnya.