Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Libatkan Kejari, Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Istri Siri di Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Sep - 2021, 19:50

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui awak media seusai merilis ungkap kasus pembunuhan berencana di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota segera melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh SL (56) kepada istri sirinya yakni RDS (56) dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

"Rencananya kita akan melakukan rekonstruksi melibatkan dari pihak kejaksaan, maupun lawyer dari pada tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : Terduga Pembuat Senpi Ilegal Masih Berkeliaran, Warga Sekitar Takut dan Resah

Perwira yang akrab disapa Tinton ini menuturkan, untuk jadwal rekonstruksi nya sendiri masih belum ditentukan. Pihaknya masih akan menunggu kesiapan dan penyesuaian waktu dengan pihak-pihak terkait. 

"Nanti akan kami jadwalkan dan koordinasikan kapan waktu yang tepat, kita kasih kanit pidum (pidana umum, red) untuk kapan dapat dilakukan rekonstruksi kejadian tersebut," terang Tinton.

Sementara itu, kejadian pembunuhan berencana sadis tersebut sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Khususnya warga di sekitar Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pasalnya, pelaku berinisial SL (56) tega membunuh perempuan berinisial RDS (56) yang selama 14 tahun berstatus sebagai istri sirinya pada hari Jumat (17/9/2021) yang telah direncanakan selama kurang lebih dua minggu.

Pelaku membunuh korban pada saat mandi menggunakan mata martil yang dipukulkan berkali-kali tepat pada kepala bagian belakang korban hingga membuat cekungan, luka pada kepala bagian kanan, kiri dan belakang, serta lubang pada dahi dan pelipis korban. 

"Korban ditemukan Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar mandi nggak berbusana dengan pintu kamar terkunci, pelaku yang mengunci dengan menggunakan pipa," jelas Tinton. 

Ternyata pelaku menggunakan pipa paralon sepanjang kurang lebih 1,25 meter dengan diameter sekitar 1 dim yang dimasukkan ke lubang ventilasi di atas pintu kamar dengan menaiki kursi berwarna hijau untuk mengunci pintu kamar dari dalam. 

Baca Juga : Polisi Selesai Lakukan Olah TKP, Kebakaran Salon di Jati Mulyo karena Korsleting Listrik dan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

"Ini lah kehebatan dari pada pelaku jadi membuat settingan seolah-olah itu suatu kecelakaan di kamar mandi, terpeleset, jatuh, meninggal," ujarnya. 

Namun, aksi seolah-olah pelaku pun akhirnya terungkap setelah tim identifikasi Polresta Malang Kota bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan beberapa bukti.

Diantaranya bercak darah pada dinding dan jendela kecil di kamar mandi, kaus kuning dengan bercak darah yang terdapat di pinggiran sungai tepat di belakang kamar mandi. Kemudian juga terdapat mata martil beserta gagangnya yang tidak dibuang oleh pelaku. 

"Kita menemukan fakta itu dengan cara kita, awalnya pelaku berkelit dan tidak mengakui, akhirnya pada hari Selasa (21/9/2021) pelaku mengakui," tutur Tinton. 

Atas perbuatan pembunuhan berencana, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni