free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DBHCT Bangkalan Tahun 2021 Capai Rp 15 Miliar, 75 Persen Difokuskan Penanganan Kesehatan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Sep - 2021, 02:10

Placeholder
Wakil Bupati Bangkalan didampingi oleh Yanuar Kaliandra Kepala Bea Cukai Madura, saat di wawancarai oleh sejumlah awak media saat melakukan pembahasan bea cukai di ruang rapat Pendapa Agung secara tertutup (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 3 Miliar. Jika pada 2020 penghasilan cukai tersebut mencapai Rp 18 Miliar, maka tahun ini berada pada angka Rp 15 Miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabub) Bangkalan Moh. Mohni, usai melakukan pembahasan bersama kepala beacukai Madura secara tertutup di ruang Rapat Pendapa Agung Bangkalan. 

Baca Juga : Muscab HDCI Surabaya 2021, Tony Wahyudi Terpilih untuk Ketiga Kalinya

Dijelaskan oleh Wabub Mohni, penurunan DBHCT ini dilatarbelakangi beberapa hal. Bahkan ia tak terlalu kaget lantaran tahun ini Menteri Keuangan dan Jendral Beacukai, mengalami penurunan pendapatan. 

"Penurunan itu terjadi sebanyak Rp 3 Miliar, jadi pada tahun 2020 DBHCT mencapai Rp 18 Miliar, sedangkan tahun 2021 hanya Rp 15 Miliar," sebut Mohni, Selasa (28/9/2021). 

Selain itu, dia juga menyebutkan jika 75 persen dari DBHCT sebesar Rp 15 Milyar tersebut akan diperuntukkan terhadap bidang kesehatan. Sedangkan 25 persennya akan diperuntukkan terhadap berbagai macam kegiatan. Salah satunya sosialisasi juga penindakan dan lain sebagainya. 

"Jadi, dari anggaran itu, kenapa paling banyak dipergunakan untuk kesehatan bahkan sampai 75 persen, karena itu untuk menunjang penanganan Covid-19, meskipun maksimum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harus 50 persen," jelasnya. 

Bahkan dirinya mengaku sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut, jika diperuntukkan terhadap penangan Covid-19 itu tidak masalah. Sementara untuk sisa dari itu, pihaknya mengaku akan diperuntukkan terhadap sosialisasi dan penegakan hukum serta penindakan. 

Sementara itu, Yanuar Kaliandra Kepala Bea Cukai Madura mengatakan, DBHCT ini merupakan amanat dari Undang-undang cukai, yang dibagikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota yang dibagikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

Baca Juga : Bangun Rumah Rakyat Cara Anggota Dewan Ali Mustofa Mesupport Pemerintah

"Jadi yang membagi ke daerah-daerah itu Pemprov, dalam rangka desentralisasi daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan di Jatim ini kebetulan sentra tembakau dan pabrik rokok, sehingga mendapat DBHCT dapat Rp.1,9 Triliun," kata Yanuar. 

Lebih jauh Yanuar menjelaskan, dari anggaran DBHCT ini jelas peruntukannya, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok 50 persen, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen penegakan hukum dan sosialisasi. 

"Terus kenapa di Bangkalan memperuntukkan 75 persen untuk Kesehatan, karena disini sudah konsultasi ke pemerintah pusat dan pemprov," kata dia. 

Sekedar diketahui, DBHCT di Kabupaten Bangkalan dikelola oleh tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh, Dinas Perdagangan, Disperinaker, Dinas PUPR, dan Dispertahortbun dan yang terakhir Bag Administrasi Perekenomian.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Pipit Anggraeni