free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta Baru Pembunuhan Istri Siri di Kota Malang, Terjadi saat Korban Mandi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Sep - 2021, 02:02

Placeholder
Pelaku berinisial SL yang melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya berinisial RDS saat digelandang petugas di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa pembunuhan sadis di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL (56) kepada istri sirinya yakni RDS (56) menguak beberapa fakta baru.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, saat peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku telah merencanakan agar seolah-olah aksi pembunuhannya tidak benar-benar terjadi dengan alibi korban meninggal saat di kamar mandi.

Baca Juga : Dinsos Jember Sasar Anjal, ODGJ dan Gepeng untuk Divaksin

"Korban dibunuh saat mandi, jadi dibuat seolah-olah seperti jatuh dari kamar mandi," ungkap perwira yang akrab disapa Tinton kepada JatimTIMES.com, Selasa (28/9/2021).

Perwira dengan satu melati dipundaknya ini menuturkan, pelaku berencana mengelabui petugas untuk memperkuat bahwa korban jatuh di kamar mandi dengan menggunakan bantuan pipa paralon dengan panjang sekitar 1,25 meter.

Awal mula pada hari Jumat (17/9/2021) korban sedang berada di kamar mandi yang berada di dalam kamar. Pelaku pun mengetahui jika korban sedang berada di kamar mandi. Kemudian pelaku pelan-pelan menuju kamar korban untuk melancarkan aksi pembunuhan yang telah direncanakan sejak dua minggu lalu.

Saat akan memasuki kamar korban, ternyata pintu kamar tidak terkunci. Akhirnya pelaku masuk ke kamar dengan mata martil yang telah disiapkan, kemudian pelaku mengarah ke kamar mandi yang menggunakan pintu sliding dan melangsungkan aksinya.

"Pelaku menyiapkan palu tanpa gagang untuk menghabisi korban dan korban sempat dirangkul atau dipiting dari belakang kemudian dipukul menggunakan palu berkali-kali," tutur Tinton.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari aksi pembunuhan sadis itu, setidaknya terdapat luka cekungan dalam di kepala bagian belakang korban, kemudian lubang di dahi dan pelipis, serta kepala bagian kanan, kiri dan belakang mengalami luka robek. Jasad korban pun ditemukan dalam keadaan telanjang dan bersimbah darah.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung berupaya untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang kaus berwarna kuning yang terdapat bercak darah serta robekan di dadanya ke sungai belakang rumah melalui jendela kamar mandi.

Ternyata, kaus kuning tersebut tidak sampai terbuang ke aliran sungai, melainkan tergeletak di pinggir sungai. Kemudian pelaku pun bergegas keluar dari kamar korban dengan sudah menyiapkan pipa paralon yang memiliki panjang sekitar 1,25 meter.

"Pintu kamar terkunci dari dalam, pelaku mengunci dengan menggunakan pipa, dia naik kursi terus kisi-kisi jendela dibuka kassa nya, kemudian pipa dimasukkan ke dalam untuk mengunci pintu dari dalam," terang Tinton.

Baca Juga : Tahap 3 Cair 9.300 Penerima, Tahap 4 Usulkan 22.290 Pelaku Usaha

Namun, rencana pelaku pun tidak berjalan mulus. Anak korban yang menemukan jasad ibunya pada hari Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB merasa terdapat kejanggalan. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada hari Minggu (19/9/2021).

Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan olah TKP terdapat beberapa kejanggalan.

Diantaranya terdapat bercak darah di dinding dan jendela kamar mandi yang mengarah ke sungai belakang rumah tersebut. Kemudian pihak Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur saat melakukan identifikasi.

Pihaknya menemukan sebuah kaus berwarna kuning dengan bercak darah serta terdapat robekan di bagian dada yang terletak di pinggir sungai. Ternyata kaus kuning tersebut yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

"Alhamdulillaah, mungkin pelaku melempar kaus tetapi tidak sampai di air, tetapi tetap di sekitaran situ dan kita bisa temukan dengan bantuan dari tim identifikasi dari Polda Jatim," tuturnya.

Berdasarkan kumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada hari Selasa (21/9/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni