JATIMTIMES - Bagi warga yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tapi malah menolak, siap-siap mendapatkan sanksi. Sanksi itu saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemkot Batu.
Beberapa sanksi yang bisa menjerat warga adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah hingga denda.
Baca Juga : Tingkat Vaksinasi Bondowoso Terendah ke-5 di Jatim
“Kebijakan tersebut mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, Selasa (28/9/2021).
Kebijakan itu tidak berlaku untuk mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Contohnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.
Diberlakukannya sanksi ini, sebagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Apalagi Kota Batu dalam seharinya ditarget 7 ribu warga melakukan vaksinasi Covid-19, agar di akhir bulan ini bisa mencapai target herd immunity.
Sementara untuk mencapai herd immunity 70 persen warganya atau 160 ribu orang harus tervaksin Covid-19. Sedangkan hingga Selasa sudah mencapai 116.327 dosis pertama.
Baca Juga : Kunjungi Vaksinasi Massal di MAN 1 Kediri, Ini yang Disampaikan Mas Bup
Karena itu, Onny mengimbau kepada warga yang belum melakukan vaksinasi supaya melakukannya di pelayanan kesehatan yang disediakan. Apalagi setiap hari 7 ribu dosis vaksin dipersiapkan oleh Pemkot Batu.
“Harapannya supaya warga yang belum vaksin supaya cepat iku vaksin, demi pencegahan penyebaran Covid-19, juga tercapainya herd immunity,” terang Onny yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu ini.