free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Belum Izinkan Konser Musik Digelar

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

28 - Sep - 2021, 17:27

Placeholder
Ilustrasi konser musik. (Foto: pixabay.com/Pexels).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak serta merta latah mengambil langkah melonggarkan kegiatan event hiburan. Padahal pemerintah pusat telah mengizinkan digelarnya kegiatan konser dan resepsi pernikahan skala besar dengan tatap muka.

Namun Pemkot Malang saat ini menilai kelonggaran akan bisa dilakukan jika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa turun level. Saat ini, berdasarkan instruksi mendagri, wilayah Kota Malanh masih masuk kategori PPKM Level 3. Sementara jika mengacu pada asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kota Malang  sudah masuk pada level 2.

Baca Juga : Forkopimda Kabupaten Malang Salurkan 600 Dosis Vaksin di Kawasan Wisata

 

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, berkaitan dengan adanya kelonggaran dari pemerintah pusat untuk gelaran event hiburan, saat ini Pemkot Malang masih akan melakukan penataan. Menurut dia, event besar seperti konser musik bakal bisa digelar secara tatap muka apabila wilayah Kota Malang bisa masuk dalam kategori PPKM Level 1.

"Konser itu kemarin di Jazz Gunung sudah bisa. Insya Allah Kota Malang kalau level 1 mulai ada kelonggaran," ujar Sutiaji, Selasa (28/9/2021).

Meski begitu, pemkot juga tengah bersiap  melakukan penataan. Sehingga, ketika memang wilayah Kota Malang sudah turun level, bukan tidak mungkin lampu hijau pagelaran event-event besar kembali diizinkan. Tentunya, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Sementara, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan skala besar, Pemkot Malang telah membuka kelonggaran. Saat ini saja, sudah diizinkan menggelar acara pernikahan dengan ketentuan batas maksimal  20 hingga 40 orang saja.

Nantinya, pemkot juga meminta  kelonggaran tersebut disertai dengan implementasi penerapan aplikasi PeduliLindungi. Dalam hal ini, termasuk akan menyasar sektor perhotelan.

Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Telah Suntikkan 27 Ribu Dosis Vaksin

 

"Kalau nanti resepsi itu pakai aplikasi PeduliLindungi, kami juga sudah minta ke hotel-hotel nanti seperti apa, tergantung pihak hotel," pungkas Sutiaji.

Sebagai informasi, pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Perhelatan besar tersebut di antaranya festival konser, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, pesta, pernikahan besar dan lain sebagainya. Izin akan diberikan selama penyelenggara memastikan protokol kesehatan dipatuhi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy