JATIMTIMES - Pengamat politik Rocky Gerung dan sejumlah warga Bojong Koneng, Bogor, rencananya akan mengadukan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan ke Komnas HAM dan Ombudsman hari ini, Selasa (28/9/2021).
"Kami akan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata pengacara Rocky, Haris Azhar.
Baca Juga : Jadi Salah Satu Dampak Pandemi, Pemerintah Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Rocky Gerung pun tidak sendiri dalam pelaporan ini. Laporan akan diajukan secara bersama-sama dengan warga Desa Bojong Koneng lainnya yang juga disomasi oleh Sentul City. "Pelaporan ini ramai-ramai," ujar Haris.
Sementara, terkait somasi yang dilayangkan Sentul City, hingga masih belum ada tindak lanjut penggusuran terhadap rumah yang ditempati Rokcy.
Haris mengaku tidak menerima somasi baru untuk kembali mengosongkan lahan. Padahal, somasi yang sebelumnya dilayangkan Sentul City sudah melewati batas waktu 7 x 24 jam.
Sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng lainnya menjadi perhatian publik. Mereka sama-sama merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya adalah pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim itu berdasarkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan) untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam. Proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara, warga desa Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009 silam. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Baca Juga : Bantah Pakai Jaring Trawl, Hakim Minta Terdakwa Tunjukkan Bukti
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor buka suara terkait kasus sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky ini. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengungkap bahwa lahan yang bersengketa itu bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.
"Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021) lalu.
HGB milik Sentul City tersebut merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluaran BPN palsu.
"Hingga saat ini ada data HGB. Sudah ada data lama. Ada datanya. Jadi ,tidak palsu," tegas Sepyo.
Dalam hal ini, BPN bersama dengan Pemkab Bogor akan segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut secara kondusif. Ia juga berharap sengketa ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.