JATIMTIMES - Kabupaten Bangkalan, salah satu kabupaten yang masih berstatus level 2 di Madura, bersama Kabupaten Sumenep. Meski demikian, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), mulai hari ini memutuskan untuk melonggarkan kegiatan masyarakat yang berskala besar.
Hal itu diungkapkan olehnya, saat rapat koordinasi dan silaturahmi bersama seluruh pelaku seni, mulai dari tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman dan Tokoh Karapan Sapi serta Forkopimda Bangkalan di Pendapa Agung setempat, Senin (27/09/2021).
Baca Juga : Dirjen Bea dan Cukai Gandeng Masyarakat untuk Pemberantasan Distribusi Rokok Ilegal
Disampaikan juga oleh Ra Latif, meski dirinya memberikan kelonggaran berskala besar, masyarakat tidak sepenuhnya bisa menggelar kegiatan tanpa ada pemberitahuan atau izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
"Keputusan ini kami ambil, sebagai salah satu langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Kabupaten Bangkalan akibat dampak pandemi Covid-19," tutur Bupati Ra Latif.
Selain itu, dia mengajak, semua lapisan masyarakat khususnya pelaku budaya dan seni, sama-sama berkomitmen untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) terutama dalam melaksanakan kegiatan.
Sebab kata dia, jika ini bisa berjalan lancar, maka dengan sendirinya ekonomi di Bangkalan akan cepat pulih. "Untuk itu kami berharap masyarakat dan para tokoh berkomitmen untuk tetap menerapkan prokes dan percepatan vaksinasi," jelas dia.
Tidak hanya itu, bupati menuturkan, dalam melaksanakan kegiatan berskala besar, masyarakat wajib hukumnya melapor atau izin terhadap Satgas Covid-19. Agar kata dia, Satgas bisa mengetahui, siapa yang melaksanakan kegiatan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan.
Tentu hal itu nantinya akan di kroscek oleh tim Satgas, bagaimana penerapan protokol kesehatannya. "Maka dari itu, masyarakat tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan berskala besar tanpa seizin dari Satgas Covid-19. Sebab setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya yang berskala besar harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Baca Juga : Karang Taruna Ngawi Harus Berperan Atasi Wabah Covid-19
Sementara itu, untuk kategori kegiatan berskala besar yang ia maksud, adalah pagelaran kebudayaan seperti karapan sapi, hajatan yang mengundang orkes dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Oleh karena itu, lanjut bupati, masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan berskala besar, harus benar-benar menerapkan prokes yang ketat. "Salah satunya adalah maksimal 50 persen dari kapasitas," tutup bupati.
Sekedar diketahui, berdasakan asesmen level dari Kemenkes RI per tanggal 25 September 2021, dilansir dari Ig. @khofifah.ip, dari empat kabupaten di Pulau Madura, dua kabupaten sudah berada di level 1, yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sedangkan Kabupaten Bangkalan dan Sumenep masih berada di level 2.