JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana membuka akses agar pengguna tidak perlu memasang (instal) aplikasi PeduliLindungi secara terpisah. Sehingga fitur-fiturnya bisa dibuka di beberapa aplikasi lain mulai Oktober 2021 mendatang.
Berdasarkan penjelasan Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, yang diinformasikan kembali oleh pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, terdapat 11 aplikasi yang nantinya dapat mengakses fitur PeduliLindungi.
Baca Juga : Kota Batu Kembali Padat dan Macet, Dewanti Imbau Masyarakat yang Keluar Rumah Sehat dan Sudah Vaksin
Ke-11 aplikasi tersebut yakni sebagai berikut:
- Gojek,
- Grab,
- Tokopedia,
- Tiket.com,
- DANA,
- Livin' by Mandiri,
- Traveloka,
- Cinema XXI,
- LinkAja!,
- GOERS, dan
- JAKI.
Hal itu diungkap Setiaji dalam diskusi RCEE Working Group yang disiarkan melalui channel Youtube BNPB Indonesia, Jumat (24/9/2021). Setiaji menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi agar fitur-fitur di PeduliLindungi dapat digunakan di aplikasi-aplikasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi, berkolaborasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, bahkan pemerintah DKI [dengan JAKI]. Jadi, tidak harus menggunakan PeduliLindungi. Tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi," jelas Setiaji. "Ini akan kami launching di Oktober," imbuhnya.
Lebih lanjut Setiaji menerangkan, langkah ini dilakukan pihaknya untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak bisa memasang PeduliLindungi di telepon seluler mereka.
"Nah ini menjawab tadi kalau ada orang punya handphone terus aplikasi nggak mau instal PeduliLindungi, nah bisa menggunakan ini," ujar Setiaji.
Baca Juga : Kenakan Kemeja Putih dan Jas Hitam, Luhut Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan ke Haris Azhar-Fatia
Kendati demikian, Setiaji belum menjelaskan data yang akan dibagikan dari PeduliLindungi ke aplikasi lain tersebut secara rinci. Selain itu, Setiaji menjelaskan, orang yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status itu bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara. Misalnya di bandara itu. Bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun, itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucapnya seperti dikutip dari situs Kemenkes.
Sementara, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK dan akan muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat itu.